Kalapas Tebingtinggi Ikuti Rakor CJS Terkait Bandar Narkoba

Tebingtinggi,sidaknews.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Tebingtinggi, Budi Situngkir mengakui bahwa penghuni Lapas yang dipimpinnya kini sudah over kapasitas, daya tampung yang seharusnya hanya 600 warga binaan kini sudah melampaui 1.050 penghuni dan mayoritas 60 persen merupakan tahanan kasus narkoba. “Dari 60 persen tersebut, 200 penghuni Lapas merupakan anggota bandar narkoba Arifin Damanik atau dikenal RF, yang disebut-sebut bandar besar narkoba di Tebingtinggi”, ungkap Kalapas Budi Situngkir saat mengikuti Rapat Koordinasi Criminal Justice System (CJS) di salah satu Balai Pertemuan Resto Jalan Sutomo Tebingtinggi, Selasa (19/5). Pertemuan sekaligus perpisahaan dengan Kapolres Tebingtinggi AKBP Enggar Pareanom yang akan menjabat Wadir Reskrim Umum Poldasu tersebut dihadiri Ketua PN Tebingtinggi Riana br Pohan SH MH, Kajari Tebingtinggi Fajar Rudi Manurung SH, Wakapolres Kompol Deni Kurniawan SiK serta para Kasat, Kapolsek serta K

Kalapas Tebingtinggi Ikuti Rakor CJS Terkait Bandar Narkoba
Tebingtinggi,sidaknews.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Tebingtinggi, Budi Situngkir mengakui bahwa penghuni Lapas yang dipimpinnya kini sudah over kapasitas, daya tampung yang seharusnya hanya 600 warga binaan kini sudah melampaui 1.050 penghuni dan mayoritas 60 persen merupakan tahanan kasus narkoba. “Dari 60 persen tersebut, 200 penghuni Lapas merupakan anggota bandar narkoba Arifin Damanik atau dikenal RF, yang disebut-sebut bandar besar narkoba di Tebingtinggi”, ungkap Kalapas Budi Situngkir saat mengikuti Rapat Koordinasi Criminal Justice System (CJS) di salah satu Balai Pertemuan Resto Jalan Sutomo Tebingtinggi, Selasa (19/5). Pertemuan sekaligus perpisahaan dengan Kapolres Tebingtinggi AKBP Enggar Pareanom yang akan menjabat Wadir Reskrim Umum Poldasu tersebut dihadiri Ketua PN Tebingtinggi Riana br Pohan SH MH, Kajari Tebingtinggi Fajar Rudi Manurung SH, Wakapolres Kompol Deni Kurniawan SiK serta para Kasat, Kapolsek serta Kanit dan juru periksa sejajaran Polres Tebingtinggi serta para Kasi jajaran Kejaksaan Negeri Tebingtinggi. Ditambahkan Kalapas Budi Situngkir, bahwa 200 anggota RF hampir setiap hari bertemu di kantin Lapas, bahkan setiap kali memanggil RF dengan sapaan ‘Bos’ maka para pengikutnya mendapatkan sebungkus rokok dari kantin di lapas. Menyangkut masalah maraknya keluar masuk narkoba di Lapas Pusara Pejuang Kelas II B tersebut, Kalapas Budi Situngkir tidak menyangkal bahkan dirinya mengakui tidak tertutup kemungkinan keterlibatan anggotanya ikut berperan. Bahkan dia berharap pemerintah melakukan rehab kepada setiap pengguna narkoba dengan membuat suatu ‘penjara khusus’ bagi pengguna narkoba agar tidak ada lagi penghuni lapas yang melakukan pesanan narkoba dari luar lapas. Rakor CJS yang digelar hari itu juga membahas soal penggunaan Peraturan Mahkamah Agung (MA) No 2/2014 tentang Pasal 353 KUH Pidana kasus pencurian dibawah kerugian Rp 2,5 juta. Menurut Ketua PN Tebingtinggi, Riana br Pohan SH MH bahwa dengan dikeluarkannya Per-MA No 2/2014 tersebut, membuat ‘mafia’ penadah barang curian memanfaatkannya, bahkan membuat kelompok-kelompok pencurian seperti pencurian sawit yang rata-rata mencuri 1 hingga 3 janjang sawit milik perkebunan yang kerugiannya hanya mencapai 100 ribu hingga Rp 500 ribu saja. Meskipun demikian, Riana Pohan meminta seluruh juru periksa di kepolisian tetap mengirimkan berkas hasil lidik ke Kejaksaan hingga ke Pengadilan. (Wan) Sumber : sidaknews.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0