Kanwil Ditjenpas Jateng Fasilitasi Pembentukan Pengurus P3I Jateng Periode 2026–2030
Semarang, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah fasilitasi pembentukan Pengurus Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia (P3I) tingkat wilayah dan tingkat daerah masa bakti 2026–2030, Rabu (26/8). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pembentukan dan pengukuhan Pengurus Pusat P3I Masa Bakti 2026–2030 yang telah ditetapkan dan dikukuhkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 27 April 2026. Selanjutnya, kepengurusan P3I dibentuk di tingkat wilayah dan daerah sebagai wadah silaturahmi, komunikasi, kebersamaan, dan pengabdian para purnabakti Pemasyarakatan.
Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah menghadirkan perwakilan purnabakti Pemasyarakatan dari berbagai wilayah di Jawa Tengah untuk mengikuti musyawarah sekaligus membahas penetapan kepengurusan. “Kami memfasilitasi diskusi ini sebagai ruang untuk bersama-sama menetapkan kepengurusan P3I. Kami berharap hasil dari diskusi ini segera kami sampaikan ke tingkat pusat,” terang Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Muhamad Susanni.
Melalui musyawarah tersebut, Joko Pratikno dipilih sebagai Ketua P3I Tingkat Wilayah Jawa Tengah Masa Bakti 2026–2030. Struktur kepengurusan selanjutnya terdiri atas Sekretaris, Bendahara, serta Bidang Organisasi dan Kerja Sama, Pengkajian dan Pengembangan Keilmuan, Usaha dan Kesejahteraan Anggota, serta Sosial dan Pengabdian Masyarakat sesuai struktur P3I tingkat wilayah.
Joko menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan dan siap menjalankan amanah bersama jajaran pengurus. “Ini merupakan amanah yang akan kami jalankan bersama. Kami ingin P3I menjadi wadah untuk mempererat silaturahmi para purnabakti sekaligus tetap memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Pemasyarakatan,” ungkapnya.
Pembentukan kepengurusan P3I ini diharapkan makin memperkuat silaturahmi antarpurnabakti serta mengoptimalkan pengalaman dan pemikiran mereka untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan Pemasyarakatan. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Jateng
What's Your Reaction?


