Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial
Banjarbaru, INFO_PAS - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Mulyadi, dukung penuh implementasi pidana kerja sosial di wilayah Kalimantan Selatan. Dukungan tersebut diungkapkan Mulyadi usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
MoU antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Selatan, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Selatan berlangsung di Banjarbaru, Rabu (10/12). “Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat implementasi pidana kerja sosial di Kalimantan Selatan. Pemasyarakatan berkomitmen memastikan pelaksanaannya nanti berjalan tertib dan sesuai peraturan yang ada, termasuk melalui peran Balai Pemasyarakatan dalam melakukan asesmen dan pendampingan agar pidana kerja sosial diterapkan dengan tepat sasaran, humanis, proposional, dan berorientasi pada pemulihan sosial,” ujar Kakanwil.
Kajati Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, menegaskan kerja sama ini menjadi fondasi penting agar penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan akuntabel, terukur, serta tetap mengedepankan kepentingan korban, masyarakat, dan pelaku. “Ini sesuai prinsip pembaruan hukum pidana Indonesia sebagai bentuk keselarasan eksekusi di tingkat wilayah dan pelaksanaan di lapangan. Selanjutnya, kami akan melakukan langkah teknis implementasi di daerah masing-masing,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, turut hadir Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, yang memberikan penguatan terkait substansi dan teknis penerapan pidana kerja sosial di daerah.
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Kalsel
What's Your Reaction?


