Kanwil Ditjenpas Sulsel Tegaskan Kesiapan Songsong Implementasi KUHP Baru

Kanwil Ditjenpas Sulsel Tegaskan Kesiapan Songsong Implementasi KUHP Baru

Makassar, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan tegaskan kesiapan jajarannya dalam menyongsong implementasi KUHP baru. Hal ini ditegaskan Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, dalam Rapat Koordinasi Peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Implementasi Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,yang digelar di The Rinra Hotel Makassar, Rabu (24/9).

“Kami siap mengawal pelaksanaan KUHP baru, terutama dalam pidana nonpemenjaraan. Peran Balai Pemasyarakatan akan kami maksimalkan, namun dukungan dari APH sangat penting agar overstaying dapat ditekan secara signifikan,” tegas Rudy.

Sebelumnya, kegiatan tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, dan mitra kerja lainnya.

Nyoman menekankan momen ini  sangat penting, terutama untuk menjawab dua isu utama: penyelesaian overstaying di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, serta persiapan implementasi KUHP baru yang menekankan pidana alternatif berupa pidana pengawasan dan kerja sosial. “Kolaborasi lintas sektor mutlak diperlukan. Dengan sinergi yang kuat, kita bisa mengurangi overcrowding, memperkuat pembinaan, dan meningkatkan Indeks Pembangunan Hukum. Hasil kegiatan ini harus bisa menjadi model replikasi nasional,” tegasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, yang menyoroti sistematika KUHP lama dan baru, keunggulan RKHUP sebagai sistem pemidanaan modern, serta kebijakan transisional yang tengah ditempuh pemerintah. Sementara itu, Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono Atmoharsono, menjelaskan peran penting APH dalam mendukung implementasi KUHP, termasuk reposisi Sistem Pemasyarakatan agar lebih progresif, profesional, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

Selanjutnya, dilakukan sesi diskusi panel dan tanya jawab yang berlangsung interaktif, mencerminkan antusiasme peserta dalam menyamakan langkah menghadapi tantangan implementasi KUHP baru. (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Sulsel

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0