Kawal Hak Anak, Bapas Banjarmasin Dampingi BAP dan Litmas ABH di Polsek Alalak
Barito Kuala, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin laksanakan pendampingan proses hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polsek Alalak, Senin (9/2). Tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang terdiri atas PK Madya Sayuti, PK Muda M. Ramli, dan PK Pertama Muhammad Adetya Setiawan, hadir untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses pemeriksaan.
Dalam kegiatan yang berlangsung pukul 09.00—16.30 WITA tersebut, tim PK mendampingi pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tiga ABH berinisial MSD (13), MFL (15), dan MFR (17). Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selama pemeriksaan, ketiga ABH didampingi orang tua masing-masing, PK, serta penasihat hukum. Pendampingan ini menjadi bagian penting untuk menjamin proses hukum berjalan adil dan sesuai prinsip perlindungan anak.
“Selalu kami tekankan dalam pendampingan ABH adalah kepentingan terbaik bagi anak. Mereka memang berkonflik dengan hukum, tetapi titik temu antara penegakan hukum dan masa depan anak itulah yang harus dicari sebagai solusi terbaik bagi semua pihak,” tegas Adetya.
Selain mendampingi proses BAP, tim PK juga melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas). Data dikumpulkan melalui wawancara dengan ABH dan orang tua untuk menggali latar belakang sosial, kondisi keluarga, serta lingkungan anak.
Salah satu orang tua ABH, MJ, menyampaikan harapannya agar anaknya mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan masa depan. Ia mengaku terbantu dengan kehadiran PK dalam proses tersebut.
“Kami berharap anak kami mendapat keringanan yang seadil-adilnya. Kami menyadari kesalahan yang terjadi dan berkomitmen membimbingnya lebih baik lagi. Kehadiran Bapas sangat membantu kami bermusyawarah dengan pihak korban dan aparat untuk mencari solusi terbaik,” ungkapnya.
Tim PK juga mengunjungi pihak korban dan keluarganya untuk melihat kondisi korban secara langsung sekaligus meminta tanggapan terkait peristiwa yang terjadi. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dengan kerja sama yang baik dari semua pihak.
Sebagai tindak lanjut, tim PK akan menyusun laporan hasil pendampingan BAP dan litmas. Laporan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sekaligus dasar pemberian rekomendasi pembinaan anak.
Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menegaskan bahwa pendampingan ABH merupakan tugas krusial PK dalam menjamin kepentingan terbaik bagi anak.
“Pendampingan ABH adalah tanggung jawab kami untuk memastikan setiap anak tetap memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan memperbaiki masa depannya,” tegas Nirhono. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Banjarmasin
What's Your Reaction?


