Keadilan Restoratif dalam Perkara Anak

Kemajuan teknologi informasi membuka akses informasi dan sarana belajar yang sangat bermanfaat. Hal ini menunjang proses belajar anak-anak di sekolah, di rumah, atau di mana saja dengan menggunakan gawai. Namun, masa anak-anak merupakan masa yang sangat rentan dan membutuhkan pengawasan yang bijak dari orang tua. Fenomena penyimpangan perilaku dalam bentuk kenakalan akibat kurang pengawasan marak terjadi dan tidak jarang kita menjumpai. Era keterbukaan informasi membuat pergaulan anak dan remaja kini mulai terasing dengan budayanya sendiri. Mereka lebih akrab dengan produk budaya yang lebih popular yang cenderung menggusur karakter dan norma identitas budayanya. Fenomena ini merupakan dampak negatif yang belum sepenuhnya dapat dihindari karena dalam hal pembangunan lebih cenderung bersifat materiil ketimbang moral dan identitas jati diri suatu bangsa (Martini, 2016). Hingga 1 Juli 2019, sedikitnya tercatat 2.457 Anak yang menjadi klien balai pemasyarakatan (bapas) di seluruh Indo

Keadilan Restoratif dalam Perkara Anak
Kemajuan teknologi informasi membuka akses informasi dan sarana belajar yang sangat bermanfaat. Hal ini menunjang proses belajar anak-anak di sekolah, di rumah, atau di mana saja dengan menggunakan gawai. Namun, masa anak-anak merupakan masa yang sangat rentan dan membutuhkan pengawasan yang bijak dari orang tua. Fenomena penyimpangan perilaku dalam bentuk kenakalan akibat kurang pengawasan marak terjadi dan tidak jarang kita menjumpai. Era keterbukaan informasi membuat pergaulan anak dan remaja kini mulai terasing dengan budayanya sendiri. Mereka lebih akrab dengan produk budaya yang lebih popular yang cenderung menggusur karakter dan norma identitas budayanya. Fenomena ini merupakan dampak negatif yang belum sepenuhnya dapat dihindari karena dalam hal pembangunan lebih cenderung bersifat materiil ketimbang moral dan identitas jati diri suatu bangsa (Martini, 2016). Hingga 1 Juli 2019, sedikitnya tercatat 2.457 Anak yang menjadi klien balai pemasyarakatan (bapas) di seluruh Indonesia atau dengan bahasa lain Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Jumlah tersebut berasal dari 71 bapas yang ada di seluruh Indonesia. Dari 2.457 kasus tersebut, 2.413 diantaranya dilakukan oleh laki-laki dan sisanya sebanyak 44 dilakukan oleh perempuan, termasuk kasus viral yang terjadi di Pontianak pada bulan April 2019 lalu. Lantas bagaimana penanganan ABH ini mengingat masa depan mereka masih panjang dan sedang berada pada usia yang rentan? Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak awalnya digunakan dalam penganganan ABH. Namun, undang-undang tersebut dinilai tidak bisa sepenuhnya menginkorporasikan prinsip dan nilai-nilai dalam Convention on the Right of the Child atau Perjanjian atau Konvensi Hak Anak. Maka, lahirlah undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Sejak terbitnya undang-undang ini, undang-undang tentang Pengadilan Anak tidak dapat digunakan lagi. Undang-undang inilah yang menjadi dasar dalam memberikan tindakan maupun pidana pada ABH. ABH sendiri terbagi menjadi tiga. Pertama adalah anak yang berkonflik dengan hukum, yakni anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Kedua, anak korban, yakni anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Ketiga, anak saksi, yakni anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan menjadi saksi tindak pidana. Usia anak yang dapat dikenai pidana juga dibatasi, sebagaimana Pasal 69 ayat 2 UU-SPPA, hanya yang sudah berumur 14 tahun dan belum berumur 18 tahun. Jika anak yang melakukan tindak pidana belum berumur 14 tahun, maka hanya bisa dikenakan tindakan. Tindakan yang dimaksud bisa berupa pengembalian kepada orang tua/wali, perawatan di rumah sakit, perawatan di LPKS, juga perbaikan akibat tindak pidana diatur pada Pasal 82.   Keadilan Restoratif UU SPPA menggunakan core values keadilan restoratif. Artinya, dalam penyelesaian perkara anak menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan merupakan pembalasan. Untuk itu, dalam penyelesaiannya tidak hanya melibatkan pelaku dan korban, melainkan keluarga pelaku dan keluarga korban serta pihak lain yang terkait untuk menemukan penyelesaian yang adil. Diversi adalah salah satu upaya untuk mewujudkan keadilan restoratif. Diversi sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi dilatarbelakangi untuk menghindarkan anak baik pelaku maupun korban dari dampak negatif. Terutama pada kondisi psikologisnya yang akan berpengaruh pada keseharian maupun masa depan anak. Diversi penting dilakukan mengingat seorang anak mempunyai masa depan yang panjang. Upaya diversi sendiri setidaknya mempunyai lima tujuan sebagaimana terdapat pada Pasal 6 UU-SPPA dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun. Tujuan pertama adalah mencapai perdamaian antara korban dan anak, kedua menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, serta ketiga adalah menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab pada anak.   Diversi Perlakuan ‘istimewa’ melalui upaya diversi yang diberikan pada ABH mempunyai dua syarat mutlak yang harus terpenuhi. Dalam Pasal 7 UU SPPA dan Pasal 3 PP 65 tahun 2015 disebutkan, pertama diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun. Syarat kedua adalah bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Kedua syarat ini harus dimiliki agar upaya diversi bisa dilaksanakan, sedangkan apabila salah satu syarat tidak terpenuhi sebagai contoh ancaman hukuman di atas tujuh  tahun, maka tidak dapat dilakukan. Sebagai contoh, kasus yang menggegerkan Indonesia pada bulan April lalu dimana terjadi kasus viral tentang pengeroyokan anak (Au) di Pontianak. Peristiwa tersebut mengundang perhatian warganet, termasuk beberapa menteri yang langsung datang bertemu dengan korban. Pada kasus yang menimpa Au, pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya tidak lebih dari tujuh tahun. Ketiga pelaku juga tidak mempunyai catatan melakukan pengulangan tindak pidana sehingga kedua syarat yang ada dalam UU SPPA bisa terpenuhi. Dalam setiap kasus hukum yang melibatkan anak, perlakuan yang adil tidak hanya diberikan kepada korban saja, melainkan juga pelaku. Sebagaimana pada kasus Au maupun kasus-kasus lain, dampak psikologis yang diterima pelaku sangat berat. Hal tersebut karena identitas pelaku sudah terlanjur beredar di lini masa. Padahal meskipun menyandang status sebagai pelaku, identitasnya tidak boleh dipublikasikan karena akan berdampak negatif pada pelaku yang notabene masih anak-anak. Dampak negatif tersebut meliputi ancaman tindakan kekerasan, perundungan, serta tindakan-tindakan fisik lainnya sebagaimana disampaikan pelaku pada penulis saat melakukan pendampingan. Tentu ini harus kita hindarkan. Kenakalan remaja (juvenile deliquency) adalah bentuk perilaku menyimpang yang tidak dapat dibenarkan. Kita tentu sepakat untuk tidak menerima perilaku yang dilakukan oleh para ABH. Hanya saja, kita tetap harus menerima kembali pelakunya. Anak pelaku tindak pidana janganlah dipandang sebagai penjahat, namun harus melihat sisi lainnya bahwa siapa pun mereka adalah orang yang memerlukan bantuan, pengertian, dan kasih sayang.     Penulis: Wahyu Saefudin (PK Bapas Pontianak/Sekretaris IPKEMINDO Kalimantan Barat) Artikel Diterbitkan Pada Surat Kabar Harian Pontianak Post, 8 Juli 2019

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0