Kedatangan YPBHA-N, Warga Binaan Lapas Namlea Disosialisasikan Bantuan Hukum Gratis

Kedatangan YPBHA-N, Warga Binaan Lapas Namlea Disosialisasikan Bantuan Hukum Gratis

Namlea, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea kedatangan Yayasan Bantuan Hukum Ambon Cabang Namlea (YBHA-N), Sabtu (8/11). Kunjungan ini untuk memberikan sosialisasi terkait bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan.

Berlangsung di Aula Lapas, kegiatan ini dibuka Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy. Ia menyampaikan sosialisasi ini penting untuk diketahui  Warga Binaan karena sudah tertuang sebagai hak dasar Tahanan maupun Narapidana dalam pasal 9 huruf f Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

“Setiap Warga Binaan memiliki hak untuk mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum dari pihak-pihak terkait. Sosialisasi dari YBHA-N ini sangat penting agar mereka memahami secara rinci tentang pemberian bantuan hukum sehingga mendukung proses peradilan mereka hingga tahap putusan,” ucap Marasabessy. 

Ia menuturkan kegiatan ini juga memberikan ruang bagi Warga Binaan yang tidak memiliki akses layanan hukum khususnya yang mengalami keterbatasan finansial. “Ada juga beberapa Tahanan kami dari desa dan pedalaman yang awam terhadap hak ini. Jadi, kami harus mengedukasi secara langsung sehingga pemberian layanan ini lebih efektif dan tepat sasaran,” Marasabessy.

Selanjutnya, kegiatan yang dihadiri 31 Tahanan tersebut diisi pemaparan seputar Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dari Ketua YBHA-N, La Eko Lapandewa. Ia menjelaskan setiap Warga Binaan berhak menerima layanan bantuan hukum secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. 

“Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kepada mereka yang tergolong tidak mampu. Hal ini guna menjamin hak akses keadilan bagi setiap penerima bantuan hukum dalam menjalani proses hukumnya. Tentunya dalam pelaksanaannya, kami tidak menerima ataupun meminta biaya dari para klien,” ucap La Eko.

Ia juga menyampaikan saat ini setiap desa di Kabupaten Buru telah didirikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses bantuan hukum. “Posbakum telah tersedia di seluruh desa. Masyarakat maupun keluarga Warga Binaan dapat langsung berkonsultasi mengenai layanan bantuan hukum kepada kami,” tutup La Eko. (IR)

 

Kontributor: Lapas Namlea

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0