Keluarga Berhak Tahu: Memahami Peran Pembimbing Kemasyarakatan di Jalan Pulang Warga Binaan
Bayangkan kita memiliki anggota keluarga yang sedang menjalani pidana di Lapas. Suatu sore, telepon berdering dari nomor yang tidak dikenal. Penelepon memperkenalkan diri sebagai petugas Bapas, lalu menanyakan alamat rumah, pekerjaan, dan kesediaan keluarga menerima kembali anggota keluarga tersebut. Bagi sebagian keluarga, telepon itu melegakan. Bagi yang lain, panggilan itu justru membingungkan, bahkan mencurigakan. Siapa penelepon itu, dan mengapa ia menanyakan semua hal tersebut?
Telepon semacam itu bisa jadi merupakan bagian dari penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Keluarga berhak mengetahui siapa PK, apa tugasnya, dan bagaimana proses tersebut berjalan. Tulisan ini mencoba menjelaskannya.
Siapa Pembimbing Kemasyarakatan?
Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebut Pembimbing Kemasyarakatan, atau PK, sebagai petugas yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.
Litmas merupakan bagian penting dari pekerjaan PK. Ketika Warga Binaan memenuhi syarat untuk mengajukan hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, atau Cuti Menjelang Bebas, PK mempelajari latar belakang yang bersangkutan, perubahan perilakunya selama menjalani pembinaan, kesiapan keluarga, serta kesediaan lingkungan untuk menerimanya kembali. Penilaian tersebut menggunakan instrumen asesmen risiko dan kebutuhan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Tugas PK tidak berhenti pada penyusunan Litmas. Pembimbingan membantu Klien mengembangkan potensi diri, menyelesaikan masalah, dan menghindari pengulangan tindak pidana. Pengawasan memastikan Klien menjalankan kewajibannya. Sementara itu, pendampingan juga diberikan kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum, termasuk dalam proses diversi, yaitu penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana. Peran PK berlanjut setelah Klien menjalani pidana, terutama untuk membantu proses penyesuaian diri dan penerimaan kembali di masyarakat. Dengan peran tersebut, PK turut mendukung pembangunan sosial, bukan sekadar mendampingi Klien dalam proses hukum.
Ada satu hal yang perlu dipahami: PK tidak memutuskan siapa yang boleh bebas. Hasil Litmas menjadi bahan pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan, sedangkan keputusan diambil oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan. Memahami alur ini penting agar keluarga mengetahui pihak yang tepat untuk dimintai informasi dan tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku bisa menentukan hasilnya.
Mengapa Kabar Tidak Selalu Cepat?
Keluarga mungkin bertanya, jika PK menyusun bahan pertimbangan, mengapa prosesnya bisa memakan waktu? Salah satu penyebabnya adalah beban kerja petugas.
Per 21 Oktober 2026, Bapas di seluruh Kalimantan Selatan membimbing 5.681 Klien dengan dukungan 52 petugas, yang terdiri atas PK dan Asisten PK. Jika dibagi rata, setiap petugas menangani sekitar 109 Klien. Di saat yang sama, petugas harus menjalankan pembimbingan dan pengawasan, sekaligus menyusun Litmas bagi Warga Binaan yang membutuhkan. Setiap Litmas memerlukan wawancara, kunjungan, dan penilaian yang tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Dalam situasi tersebut, kerja sama keluarga menjadi penting. Wawancara yang berjalan lancar, dokumen yang lengkap, dan tanggapan yang cepat membantu petugas menyelesaikan tahapan yang diperlukan. Hal-hal sederhana ini dapat mendukung kelancaran proses, terutama ketika waktu dan jumlah petugas terbatas.
Apa yang Akan Dialami Keluarga?
Seperti dalam ilustrasi di awal tulisan, kontak dari petugas Bapas merupakan bagian yang wajar dalam proses Litmas. Namun, keluarga tetap perlu memastikan identitas penelepon. Jika ragu, mintalah nama dan unit kerjanya, kemudian hubungi langsung kantor Bapas setempat untuk melakukan konfirmasi.
PK biasanya menghubungi keluarga untuk melakukan wawancara, baik melalui telepon maupun kunjungan ke rumah. Pertanyaan dapat mencakup hubungan keluarga dengan Warga Binaan, kondisi tempat tinggal, rencana penghidupan setelah bebas, serta kesediaan keluarga menjadi penjamin. PK juga dapat meminta keterangan dari ketua RT atau perangkat lingkungan setempat.
Keluarga dapat membantu kelancaran proses dengan memberikan keterangan secara jujur, menyiapkan dokumen identitas dan keterangan domisili jika diminta, serta segera menanggapi petugas. Sebaliknya, kesulitan menghubungi keluarga dapat menghambat pengumpulan informasi yang diperlukan dalam Litmas.
Hal lain yang tidak kalah penting, keluarga tidak perlu menyiapkan uang atau barang sebagai bentuk “ucapan terima kasih”. Wawancara merupakan bagian dari tugas negara, bukan layanan yang harus dibayar.
Jalan Pintas yang Tak Pernah Ada
Menunggu kabar selama berminggu-minggu memang menguji kesabaran. Wajar jika keluarga ingin mengetahui perkembangan proses yang sedang berjalan. Masalah muncul ketika kecemasan itu mendorong mereka mencari informasi kepada pihak yang tidak tepat, seperti kenalan yang mengaku memiliki “orang dalam” atau perantara yang menawarkan bantuan dengan janji mempercepat proses.
Pihak yang tidak bertanggung jawab dapat memanfaatkan kecemasan tersebut dengan menjanjikan kebebasan lebih cepat sebagai imbalan atas sejumlah uang. Padahal, tidak ada jalan pintas untuk menentukan hasil Litmas. Litmas disusun berdasarkan data dan penilaian, sedangkan keputusan terkait hak integrasi mengikuti tahapan dan kewenangan yang diatur dalam ketentuan. Tidak ada satu orang pun yang dapat menjamin hasilnya hanya dengan mengaku memiliki koneksi.
Alih-alih memperoleh kepastian, keluarga justru berisiko kehilangan uang, waktu, dan harapan. Karena itu, jika ingin mengetahui perkembangan proses, tanyakan langsung kepada petugas Bapas, Lapas, atau Rutan yang menangani. Jangan menyerahkan kepercayaan kepada perantara yang menjanjikan hasil tertentu.
Keluarga Berhak atas Kepastian Informasi
Selama ini, beban memahami proses terlalu sering diletakkan di pundak keluarga. Mereka diminta melengkapi dokumen, segera menjawab telepon, dan bersabar menunggu, tetapi belum tentu memperoleh informasi tentang tahapan yang sedang berjalan atau perkiraan waktu penyelesaiannya. Kondisi ini perlu mendapat perhatian.
Keluarga bukan pihak yang sekadar menunggu belas kasihan. Kesiapan mereka ikut dinilai dalam Litmas, sehingga keluarga merupakan bagian penting dari proses reintegrasi sosial. Karena itu, mereka juga berhak mengetahui bagaimana proses penilaian tersebut berjalan.
Kita memahami bahwa setiap petugas menangani rata-rata lebih dari seratus Klien. Keterbatasan itu dapat menjelaskan mengapa proses membutuhkan waktu, tetapi tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan keluarga tanpa informasi. Pemberitahuan sederhana, seperti “berkas sudah kami terima dan Litmas sedang diproses”, disertai perkiraan waktu jika memungkinkan, dapat membantu keluarga memahami situasi yang dihadapi. Informasi yang jelas juga mempersempit ruang bagi pihak yang menawarkan jalan pintas karena keluarga mengetahui ke mana harus bertanya dan apa yang perlu mereka lakukan.
Keterbukaan informasi juga penting setelah Warga Binaan bebas. Pada tahap ini, keluarga dapat menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kebutuhan nafkah hingga kekhawatiran tentang penerimaan lingkungan. Pembimbingan oleh PK menjadi salah satu bagian dari proses penyesuaian tersebut. Keluarga perlu memahami bahwa dukungan mereka, bersama penerimaan lingkungan, turut menentukan keberhasilan reintegrasi sosial.
Karena itu, bertanya tentang perkembangan proses merupakan hak keluarga, bukan bentuk kelancangan. Jika belum memperoleh kabar, keluarga dapat menghubungi Bapas, Lapas, atau Rutan tempat Warga Binaan berada. Jika belum mendapatkan jawaban yang memadai, pengaduan dapat disampaikan ke Kantor Wilayah. Datang langsung ke Kantor Wilayah dapat menjadi pilihan berikutnya apabila saluran komunikasi sebelumnya belum menyelesaikan persoalan.
Di sisi lain, petugas perlu menyadari bahwa menjelaskan proses kepada keluarga bukanlah pekerjaan tambahan, melainkan bagian dari pelayanan publik. Keberhasilan Pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh proses pembinaan di dalam lapas, tetapi juga oleh kemampuan seseorang untuk kembali dan diterima di tengah masyarakat. Penerimaan itu dapat dimulai dari keluarga yang mendapat informasi secara jelas dan diperlakukan sebagai bagian penting dari proses.
Hal yang Perlu Diingat Keluarga
PK bertugas melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, bukan memutuskan kebebasan seseorang. Jika dihubungi petugas Bapas, berikan keterangan secara jujur dan tanggapi dengan segera setelah memastikan identitas petugas. Keluarga tidak perlu memberikan imbalan apa pun. Siapa pun yang menjanjikan kebebasan dengan meminta sejumlah uang patut dicurigai dan dilaporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Jika belum memperoleh kabar, tanyakan perkembangan proses secara bertahap kepada Bapas, Lapas, atau Rutan, kemudian sampaikan pengaduan ke Kantor Wilayah jika diperlukan.
Keluarga yang memahami proses akan lebih siap mendampingi anggota keluarganya kembali ke masyarakat. Sementara itu, pelayanan yang terbuka memberi mereka kepastian informasi sekaligus melindungi dari pihak-pihak yang memanfaatkan kecemasan dan harapan mereka.
Penulis: Haris, Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan.
What's Your Reaction?


