Kenapa Anggodo Dapat Remisi 2,5 Tahun? Ini Penjelasan LP Sukamiskin
Erna Mardiana - detikNews
Bandung - Pemberian remisi kepada terpidana kasus korupsi Anggodo Widjojo dikritisi KPK. Jumlah remisi 29 Bulan 10 hari dianggap terlalu banyak, bahkan mengerikan. Apa penjelasan pihak LP Sukamiskin?
Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Sukamiskin Ahmad Hardi mengatakan, remisi Anggodo sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Sang terpidana mendapat remisi tiga jenis, yakni remisi umum yang diberikan setiap 17 Agustus, remisi khusus pada hari besar keagamaan, dan remisi dari menteri kesehatan yang diberikan pada setiap peringatan hari kesehatan dunia.
"Remisi kesehatan ini diberikan kepada yang punya sakit permanen. Nah Anggodo ini punya sakit permanen. Tapi saya tidak hapal (sakit apa). Selain Anggodo ada lima atau enam orang di Sukamiskin yang mendapatkan remisi sakit permanen," jelas Hardi saat dihubungi detikcom melalui telepon, Kamis (18/9/2014).
Menurutnya setiap narapidana yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan, berhak m
Erna Mardiana - detikNews
Bandung - Pemberian remisi kepada terpidana kasus korupsi Anggodo Widjojo dikritisi KPK. Jumlah remisi 29 Bulan 10 hari dianggap terlalu banyak, bahkan mengerikan. Apa penjelasan pihak LP Sukamiskin?
Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Sukamiskin Ahmad Hardi mengatakan, remisi Anggodo sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Sang terpidana mendapat remisi tiga jenis, yakni remisi umum yang diberikan setiap 17 Agustus, remisi khusus pada hari besar keagamaan, dan remisi dari menteri kesehatan yang diberikan pada setiap peringatan hari kesehatan dunia.
"Remisi kesehatan ini diberikan kepada yang punya sakit permanen. Nah Anggodo ini punya sakit permanen. Tapi saya tidak hapal (sakit apa). Selain Anggodo ada lima atau enam orang di Sukamiskin yang mendapatkan remisi sakit permanen," jelas Hardi saat dihubungi detikcom melalui telepon, Kamis (18/9/2014).
Menurutnya setiap narapidana yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan, berhak mendapat remisi. Untuk tahun pertama satu bulan, tahun kedua dua bulan, begitu seterusnya hingga tahun keenam sebesar enam bulan. "Setelah tahun keenam, tahun berikutnya mendapatkan remisi enam bulan," papar Hardi. Namun saat ditanya berapa remisi terlama yang diperoleh Anggodo, Hardi berjanji akan memberikannya setelah melihat data.
"Enggak fantastis, itu kan sesuai undang-undang. Kita pun memberikannya tidak mudah, setiap langkah kita selektif. Dan ini bukan berlaku pada Anggodo saja, semua napi mendapatkan (remisi). Kalau kita tidak kasih remisi, justru kita melanggar," tandasnya.
Hardi mengaku heran mengapa pemberian remisi oleh Lapas kepada napi tipikor seolah bertentangan dengan pembatasan korupsi. Bahkan pihak Lapas juga dituduh mendapatkan sogokan. "Ada apa nih dengan petugas? mungkin dibayar atau disogoklah. Enggak mungkin lah di era seperti sekarang ini melakukan itu," bantah Hardi.
"Kesannya kami berikan remisi dan PB (pembebasan bersyarat) seolah itu haram, padahal itu undang-undang, itu pekerjaan kami. Mereka kami kami bina, lalu dikasih reward. Mereka ini sudah final ini, apalagi yang diobok-obok. Kesannya mereka pernah melaksanakan tahanan, mereka sudah mendekam sekian lama," tambah Hardi panjang lebar.
Kalau pemberian remisi atau pembebasan bersyarat dianggap tidak pantas untuk napi koruptor, menurut Hardi, amandemen dulu undang-undangnya. "Aturan dulu yang ubah, susun baru, baru kami disalahkan," tegasnya.
Hardi lalu menyentil soal aset terpidana tipikor yang disita KPK. Ia meminta KPK menjelaskan pada publik soal itu. "Kami pernah minta penjelasan soal aset itu, pernah kami surati, tapi tidak ada jawaban. Padahal untuk bebas bersyarat itu harus ada kejelasan aset napi yang disita," bebernya.
Sumber : detik.com