Kepada Sejumlah APH, Bapas Ambon Terus Sosialisasikan Tusi Bapas

Kepada Sejumlah APH, Bapas Ambon Terus Sosialisasikan Tusi Bapas

Ambon, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon terus jalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan tokoh masyarakat di sejumlah kabupaten/kota. Hal ini ditandai dengan sambangan Pelaksana Tugas Kepala Bapas Ambon, Fifi Firda, ke Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Hiti-Hiti Hala-hala, Ambon, Senin (29/8).

Bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, Fifi mengatakan sudah saatnya APH maupun masyarakat tahu apa itu Bapas dan apa saja tugas PK sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, selama ini sebagian besar APH maupun masyarakat di luar Kota Ambon tidak tahu secara pasti kalau PK Bapas mempunyai peran yang sangat penting dalam proses peradilan pidana Anak maupun dewasa. 

“Kami berkedudukan di pusat Kota Ambon, tidak ada di tempat lain, sehingga tidak begitu dikenal kalangan APH, apalagi masyarakat. Maka, kami akan terus gencar perkenalkan tugas dan fungsi serta SOP Bapas supaya mereka tahu kalau PK Bapas mempunyai peranan penting dalam  proses bimbingan, pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), maupun pengawasan,” tegas Fifi.

Pada kesempatan itu, ia menguraikan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat PK bahwa tugas PK ada lima, salah satunya melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk membantu penyidik dan penuntut umum dalam perkara Anak. “Pasal ini sudah diamandemen sehingga PK bukan lagi hanya sebagai ‘pembantu’, tetapi statusnya sama-sama sebagai APH yang mempunyai tugas khusus, yakni menentukan program pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Bahkan, menentukan program perawatan tahanan di Rumah Tahanan Negara serta menentukan program bimbingan dan/atau bimbingan tambahan bagi Klien Pemasarakatan,” jelas Fifi.

Sementara itu, Betty G. Hursepuny selaku Kepala Seksi Advokasi Sosial PSBR Kota Ambon mengapresiasi kedatangan jajaran Bapas Ambon untuk menyosialisasikan peran Bapas dalam proses peradilan pidana. “Kami sangat mengapresiasi kedatangan Bapak/Ibu yang sudah menyosialisasikan peran PK Bapas Ambon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, terkait masalah Anak yang dititipkan di PSBR, PK berkewajiban untuk terus melakukan pendampingan, pengawasan, maupun pembinaan,” ujarnya.

Di lokasi berbeda, PK Muda Bapas Ambon, Milza Titaley, menghadiri diskusi panel bertajuk ‘Peran APH dalam Proses Peradilan Pidana bagi Anak maupun Dewasa' di Kantor Pemerintah Negeri Kota Masohi, Maluku Tengah. Pada kesempatan itu, ia menjabarkan tugas PK sebagaimana Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Kami akan terus sosialisasikan UU SPPA yang di antaranya adalah pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum, pemantauan pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial, serta reintegrasi sosial pada ABH. Saya berharap SPPA diimplementasikan dalam penanganan ABH. Media juga dapat menyosialisasikan kepada pihak terkait dan masyarakat terkait pelaksanaannya,” tutur Milza. ((IR)

 

Kontributor: Bapas Ambon
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0