Kiriman Ganja Ke Lapas Madiun, Dicampur Bumbu Dapur

MADIUN, JM - Peredaran barang haram narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Madiun, kian memprihatinkan. Berbagai cara dilakukan untuk memasok narkoba kedalam Lapas Madiun. Salah satunya yang berhasil diungkap petugas Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba) Polres Madiun Kota. Belum lama ini, petugas berhasil mengamankan satu paket ganja seberat 387,85 gram, yang dicampur dengan bumbu dapur untuk mengelabuhi petugas. "Petugas Satreskoba Polres Madiun Kota, melakukan penangkapan terhadap kiriman paket yang berisi ganja serbuk yang ditujukan kepada salah seorang penghuni lapas", ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Farman, Sabtu (06/09). Paket tersebut dikirim oleh seseorang dari daerah Kabupaten Tulungagung, dan ditujukan kepada SP, narapidana yang menghuni Blok G10 Lapas Madiun. Saat itu petugas Langsung memanggil SP, untuk menerima kiriman paket. Setelah menandatangani buku tanda terima, SP diminta untuk membuka paket itu untuk diperiksa petugas. Petugas L

Kiriman Ganja Ke Lapas Madiun, Dicampur Bumbu Dapur
MADIUN, JM - Peredaran barang haram narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Madiun, kian memprihatinkan. Berbagai cara dilakukan untuk memasok narkoba kedalam Lapas Madiun. Salah satunya yang berhasil diungkap petugas Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba) Polres Madiun Kota. Belum lama ini, petugas berhasil mengamankan satu paket ganja seberat 387,85 gram, yang dicampur dengan bumbu dapur untuk mengelabuhi petugas. "Petugas Satreskoba Polres Madiun Kota, melakukan penangkapan terhadap kiriman paket yang berisi ganja serbuk yang ditujukan kepada salah seorang penghuni lapas", ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Farman, Sabtu (06/09). Paket tersebut dikirim oleh seseorang dari daerah Kabupaten Tulungagung, dan ditujukan kepada SP, narapidana yang menghuni Blok G10 Lapas Madiun. Saat itu petugas Langsung memanggil SP, untuk menerima kiriman paket. Setelah menandatangani buku tanda terima, SP diminta untuk membuka paket itu untuk diperiksa petugas. Petugas Lapas mendapati serbuk berwarna cokelat kehitaman yang mencurigakan. Selanjutnya paket tersebut disita, dan petugas Lapas menghubungi Satreskoba Polres Madiun Kota. "Kita sudah periksa ke laboratorium, dan diduga serbuk tersebut merupakan ganja. Bisa saja ini daunnya, atau mungkin batangnya, jadi warnanya cokelat kehitaman", lanjutnya. Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 kantong plastik bumbu dapur, 1 kantong plastik cabai merah, dan satu kardus susu kemasan 400 gram. "Tersangka diancam dengan pasal 111 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun", pungkasnya.(iw/jm) Sumber : jurnalmadiun.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0