Konstek Pembinaan & Pengawasan Klien Asimilasi & Integrasi, Ini Paparan Kabapas Pati

Pati, INFO_PAS – Jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati mengikuti videoconference Konsultasi Teknis (Konstek) Pembinaan dan Pengawasan Klien Asimilasi dan Integrasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020, Selasa (21/4). Jajaran yang mengikuti kegiatan ini antara lain pejabat struktural, petugas registrasi, operator Sistem Database Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dan Asisten PK (APK) dengan jumlah peserta dari PK dan APK minimal satu orang untuk setiap jenjang yang ada di bapas.
“Petugas yang sedang menjalani work from home mengikuti dari rumah masing-masing,” tutur Kepala Bapas (Kabapas) Pati, Giyanto.
Dalam konstek tersebut, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Slamet Prihantara, berpesan walau pembimbingan dan pengawasan dilakukan dalam jaringan, mudah-mudahan tidak mengurangi pengawasan dan pembimbingan secara menyeluruh. “Tentunya ada kendala dengan perbandingan jumlah narapidana dan Anak yang diasimilasikan dan diintegrasikan dengan tenaga pengawas PK/APK tidak berimbang, namun ini sudah menjadi tugas kita bersama,” tuturnya.
Untuk itu, Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak akan selalu mendampingi dari jarak jauh dengan memperbarui data dan mengawasi para Kabapas seluruh Indonesia. Apalagi ada hal-hal yang menjadi permasalahan, terutama kegalauan yang dihadapi narapidana dan Anak dengan adanya berita di media bahwa ada narapidana yang memperoleh asimilasi terlibat tindak pidana baru.
“Ini menjadi tantangan untuk kita semuanya. Semoga setelah adanya konstek ini, rekan-rekan PK/APK lebih kuat lagi untuk melakukan pengawasan dan pembimbingan,” pesan Toro, sapaan akrab Slamet Prihantara.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi dua narasumber, yakni Direktur Center for Detention Studies, Ali Aranoval, tentang teknis pembimbingan dan pengawasan serta Bahrul Wijaksana yang lebih menyoroti peran media dan publikasi. Selanjutnyam, dilakukan tanya jawab dengan narasumber dalam konstek yang diikuti 477 partisipan dari seluruh Indonesia.
Kabapas Pati, Giyanto, dalam kesempatan tanya jawab menyampaikan untuk meningkatkan pengawasan dan pembimbingan, tidak hanya dilakukan PK/APK, tapi juga menggandeng pihak-pihak lain yang terkait. “Langkah-langkah yang telah kami lakukan adalah tanggal 8 April 2020 kami langsung berkirim surat untuk menyampaikan kepada pemerintah daerah (pemda) dan aparat penegak hukum di enam kabupaten. Kami respon juga melalui telepon langsung dengan Bupati, beberapa Sekretaris Daerah (Sekda), dan Asisten 1 sekaligus memastikan surat kami sudah diterima. Alhamdulillah mendapat respon luar biasa dari pemda maupun kepolisian resor (polres). Respon secara tertulis Bupati Pati, Sekda Blora, Polres Pati, dan Polres Blora, termasuk kunjungan ke rumah klien yang dilakukan pemda dan Polres Grobogan,” tutur Giyanto.
Lebih lanjut ia menjelaskan Bupati Pati telah memberikan bantuan kepada perwakilan warga di wilayah Pati, termasuk 66 klien Bapas Pati. “Alhamdulillah, kepedulian pemda sudah terealisasi. Inshaallah, semoga pemda yang lainnya bisa demikian,” harap Giyanto.
Terkait pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan PK dan APK, ia memaparkan sejumlah kendala, terutama yang tidak memiliki kontak telepon atau yang dikunjungi tapi tidak ada. Contohnya, saat pemda melakukan kunjungan ternyata kliennya tidak diketemukan. Setelah dihubungi lewat telepon, ternyata klien sudah pindah rumah karena pada awalnya klien tersebut hanya mengontrak. Di sinilah perlunya koordinasi dan komunikasi,” lanjut Giyanto.
Terkait kegiatan-kegiatan Bapas Pati, sudah dimuat di laman Bapas Pati serta dikirimkan pula ke media pusat sebagai cara untuk memberikan informasi kepada publik. Hingga saat ini, dari 307 klien asimilasi, ada satu tindak pidana pencabulan sudah dilakukan proses untuk usulan pencabutannya.
Terakhir, Giyanto berharap klien pelimpahan dari bapas lain agar disampaikan kepada Bapas Pati karena ada sebagian yang tidak disampaikan. Padahal kliennya menghubungi via telepon, bahkan ada yang datang ke kantor. “Demi sinkronisasi data, mohon disampaikan di ebispa.com agar setiap bapas yang melimpahkan kliennya dapat dimasukkan ke dalam laman tersebut sehingga memudahkan kami untuk melakukan pengecekan,” pungkas Giyanto.
Kontributor: Bapas Pati
What's Your Reaction?






