Kontribusi Pemasyarakatan Ungkap Peredaran Narkotika 2,5 Ton Jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia

Kontribusi Pemasyarakatan Ungkap Peredaran Narkotika 2,5 Ton Jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut berkontribusi dalam mengungkap peredaran narkotika sebesar 2,5 ton jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia. Dikatakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, hal ini tak lepas dari koordinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Ini adalah bentuk kontribusi kami dalam pengungkapan kasus narkotika ini. Kami akan terus bekerja sama dan bersinergi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan BNN untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas dan Rutan,” tegasnya pada konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Bareskrim Polri, Rabu, (28/4).

Reynhard menambahkan pengungkapan peredaran narkotika yang dilaksanakan ini merupakan hasil kerja sama yang dibangun antara para stakeholder, yakni Polri, BNN, dan Ditjenpas Kemenkumham. “Sekali lagi, pengungkapan ini adalah bentuk kontribusi, sinergi, dan komitmen Ditjenpas dan jajaran Pemasyarakatan seluruh Indonesia,” tambahnya.

Lebih khusus, Reynhard juga menjelaskan Ditjenpas akan terus berkoordinasi dengan Polri dan BNN dalam pengungkapan kasus narkotika, khususnya di Lapas dan Rutan. “Semua informasi yang terkait pengungkapan peredaran narkotika akan terus kami komunikasikan dengan Polri dan BNN untuk pengungkapan-pengungkapan selanjutanya,” janjinya.

Saat ini jumlah kasus narkotika di Indonesia mencapai 60% atau sekitar 137 ribu narapidana yang terdiri dari bandar, pengguna, dan kurir. Menyikapi hal itu, Ditjenpas telah melaksanakan pelbagai upaya untuk memberantas peredaran narkotika di Lapas dan Rutan, termasuk sanksi bagi petugas yang bermain-main dengan narkoba, yakni akan menjalani pidana di Lapas Super Maksimum Sekuriti (SMS) di Nusakambangan. Sepanjang tahun 2020-2021, Ditjenpas juga telah memindahkan 643 bandar narkoba ke Lapas SMS di Nusakambangan dan telah melaksanakan 264 penggagalan narkoba di Lapas dan Rutan se-Indonesia.

Dalam konferensi pers pengungkapan narkoba yang digelar Polri dan para stakeholder terkait, terungkap 18 pelaku di mana 17 pelaku adalah Warga Negara Indonesia dan 1 Warga Negara Asing. Selain itu, pengungkapan narkoba ini berdasarkan laporan pelaku, analisa lapangan, serta hasil investigasi dan sinergi antara Polri, BNN dan Ditjenpas Kemenkumham. “Ini adalah hasil sinergi dan kerja sama antara Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea Cukai, BNN dan Ditjenpas,” terang Kepala Polri, Listyo Sigit.

Listyo juga menegaskan sesuai instruksi Presiden RI terkait pengungkapan narkotika di Indonesia, Polri bersama stakeholder akan terus melakukan pengejaran dan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. “Saya berharap seluruh aparat terkait, baik dari Kementerian Keuangan, BNN, maupun rekan-rekan Pemasyarakatan terus memonitor dan bersama-sama memberantas narkoba,” harapnya.

Ke depannya, Ditjenpas akan terus mengawasi serta mengevaluasi secara terus-menerus terhadap narapidana di Lapas dan Rutan, khususnya terkait masuknya barang-barang terlarang dan pengawasan terhadap integritas petugasnya. Selain itu, Ditjenpas juga akan terus melaksanakan pemindahan bandar narkotika sesuai komitmen nyata, yakni perang terhadap narkoba.

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
2
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0