Lapas Pontianak Siapkan Sel Khusus Untuk Penunggak Pajak

Pontianak – Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kalimantan Barat tengah menyiapkan ruangan berukuran 4×5 meter di Lapas Pontianak sebagai tempat penyanderaan bagi para penunggang pajak diatas Rp 100 juta. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Kalbar Darmadji mengatakan, tempat seluas 4×5 meter tersebut dibuatkan khusus untuk para penunggak pajak. Kendati demikian, tempat khusus tersebut akan berada diluar blok dari narapidana lain di lapas. “Meskipun orangnya belum ada, kita menyediakan tempat untuk mereka, para penunggak pajak. Ruangannya sebesar 4×5 meter, untuk sekitar 10 orang,” ujar Darmadji. Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di indonesia, kata Darmadji, dalam waktu dekat Dirjen Pajak Kementrian Keuangan bersama Kementrian Hukum dan HAM akan melakukan kerjasama untuk melakukan sandera atau dalam bahasa hukumnya gijzelingkepada para penunggak pajak. “Utamanya untuk mereka yang sudah tidak t

Lapas Pontianak Siapkan Sel Khusus Untuk Penunggak Pajak
Pontianak – Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kalimantan Barat tengah menyiapkan ruangan berukuran 4×5 meter di Lapas Pontianak sebagai tempat penyanderaan bagi para penunggang pajak diatas Rp 100 juta. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Kalbar Darmadji mengatakan, tempat seluas 4×5 meter tersebut dibuatkan khusus untuk para penunggak pajak. Kendati demikian, tempat khusus tersebut akan berada diluar blok dari narapidana lain di lapas. “Meskipun orangnya belum ada, kita menyediakan tempat untuk mereka, para penunggak pajak. Ruangannya sebesar 4×5 meter, untuk sekitar 10 orang,” ujar Darmadji. Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di indonesia, kata Darmadji, dalam waktu dekat Dirjen Pajak Kementrian Keuangan bersama Kementrian Hukum dan HAM akan melakukan kerjasama untuk melakukan sandera atau dalam bahasa hukumnya gijzelingkepada para penunggak pajak. “Utamanya untuk mereka yang sudah tidak taat pajak diatas 100 juta rupiah,” katanya. Dengan diberlakukannya Gijzeling, diharapkan masyarakat disiplin dalam membayar pajak. “Nanti dilihat saja, pengemplang pajak akan masuk penjara,” kata dia. Mengenai hal tersebut, lanjut Darmadji, pihaknya sudah menerima surat dari Dirjen Pajak mengenai sandera bagi penunggak pajak. Ia memastikan, lapas dan rutan di Kalbar siap menampung sandera penunggak pajak tersebut. “Pagi ini (kemarin) sekitar pukul 09.00 WIB, kami telah meninjau kesiapan ruangan di Lapas Sungai Raya. Ruangannya memang sengaja dipisah karena para penunggak pajak itu tidak bisa disatukan dengan narapidana lainnya,” ujarnya. Sementara untuk pelimpahan sandera tersebut, lanjut dia, pihaknya akan menerima langsung dari penyidik PNS di perpajakan. (Mahendra)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0