Koordinasi Jajaran Pemasyarakatan Hadapi COVID-19
Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memgambil langkah cepat merespon kondisi terkini, yakni merebaknya virus corona atau COVID-19 di Indonesia, khususnya terkait Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Bapak Menteri telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini, khususnya dalam pencegahan, penangangan, pengendalian dan pemulihan penyebaran COVID-19 di lapas, rutan dan LPKA,” ungkap Nugroho, Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dalam rapat dengan Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil DKI Jakarta dan Kanwil Banten, yang digelar di Ruang Sahardjo, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Minggu (15/3).
“Hari ini kami telah mengeluarkan draft Instruksi Menteri tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian, dan Pemulihan Penyebaran COVID-19 Virus Corona di lapas, rutan dan LPKA,” tambah Nugroho.
Nugroho menegaskan bahwa terdapat empat langkah dalam menghadapi penyebaran COVID-19, yaitu Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan. “Status lapas, rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut, adalah zona kuning dan merah,” ujarnya.
Zona kuning adalah kondisi di mana di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan, seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
“Melakukan indentifikasi memastikan kondisi kesehatan pegawai, Tahanan/Narapidana/Anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius,” papar Nugroho.
Lapas, rutan, dan LPKA sudah berada di zona merah saat Kepala UPT telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang status darurat COVID-19 di wilayah atau daerah masing–masing.
“Ketika suatu Lapas atau Rutan sudah berada pada Zona Merah, maka layanan kunjungan bagi tahanan, narapidana, dan Anak ditiadakan sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” tambah Nugroho.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa mayoritas lapas, rutan, dan LPKA di wilayah telah melakukan tindakan-tindakan antisipasi dan responsif terhadap penyebaran virus corona. Menurut Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman di lapas, LPKA, dan rutan dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 sudah sangat luar biasa, baik dari segi jajaran petugas dan tim kesehatan.
Ia menyontohkan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta yang akan meniadakan kunjungan bagi penghuni lapas, rutan, dan LPKA dari tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret, sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona.
“Besok akan dipastikan tindakan resmi yang akan menjadi pedoman lapas, rutan dan LPKA terkait langkah-langkah selanjutnya,” tutup Nugroho. prv