KPK Apresiasi Semangat Dirjenpas Mengevaluasi Permohonan Koruptor

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi semangat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM untuk membantu KPK membuat efek jera para terpidana koruptor. Hal itu ditunjukkan setelah Dirjenpas akan melakukan evaluasi permohonan terpidana yang mengajukan haknya. Terutama, terkait dengan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat yang diberikan Lapas Sukamiskin yang khusus menampung narapidana kasus korupsi."Saya pikir cukup bagus memang harus dievaluasi. Saya setuju kalau memang benar dievaluasi, apalagi perkara korupsi dan kejahatan transnasional yang lainnya itu," kata Wakil Ketua KPK Zulkranin kepada Republika, Senin (27/10) malam. Menurut Zulkarnain, dengan mengevaluasi untuk memperketat semua permohonan pengurangan masa hukuman itu dapat mencegah tindak pidana korupsi secara terintegrasi di lembaga terkait. Kata dia, sangat berisiko jika Kementerian Hukum dan HAM mudah mengabulkan terpid

KPK Apresiasi Semangat Dirjenpas Mengevaluasi Permohonan Koruptor
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi semangat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM untuk membantu KPK membuat efek jera para terpidana koruptor. Hal itu ditunjukkan setelah Dirjenpas akan melakukan evaluasi permohonan terpidana yang mengajukan haknya. Terutama, terkait dengan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat yang diberikan Lapas Sukamiskin yang khusus menampung narapidana kasus korupsi."Saya pikir cukup bagus memang harus dievaluasi. Saya setuju kalau memang benar dievaluasi, apalagi perkara korupsi dan kejahatan transnasional yang lainnya itu," kata Wakil Ketua KPK Zulkranin kepada Republika, Senin (27/10) malam. Menurut Zulkarnain, dengan mengevaluasi untuk memperketat semua permohonan pengurangan masa hukuman itu dapat mencegah tindak pidana korupsi secara terintegrasi di lembaga terkait. Kata dia, sangat berisiko jika Kementerian Hukum dan HAM mudah mengabulkan terpidana koruptor mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat (PB). Menurut Zulkarnain pemberian remisi itu idealnnya dilakukan satu tahun sekali. "Seingat saya remisi sekarang itu dilakukan dua kali setahun. Dari sisi pengusulan dan seleksinya itu subtansinya bisa kurang detail dan masa penilaian terlalu singkat untuk menilai orang yang sedemikian banyaknya," ujarnya. Kata Zulkarnain, seharusnya remisi itu diberikan satu tahun untuk satu orang terpidana. Karena jika pemerintah terlalu sering memberikan remisi akan beresiko kepada petugas lapas untuk menerima suap dari pemohon remisi dan PB. "Risikonya pegawai bisa tergoda. Itu menjadi mendahulukan orang yang menggoda (pihak pemohon)," katanya. Zulkarnain berharap, Menteri Hukum dan HAM yang baru dapat lebih hati-hati dalam menyetuji pengurangan masa tahanan bagi para koruptor. Karena hukuman bagi koruptor sudah terlampau ringan. Sumber : Republika.co.id

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0