Access To Justice, Lapas Cilegon Sosialisasikan Layanan Bantuan Hukum

Access To Justice, Lapas Cilegon Sosialisasikan Layanan Bantuan Hukum

Cilegon, INFO_PAS – Guna memberikan keadilan bagi masyarakat miskin dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan akuntabel, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon gelar kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum bagi masyarakat, dalam hal ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Cilegon dengan kategori tidak mampu, Selasa (11/2). Kegiatan ini dihadiri Kepala Sub Bidang Pelayanan dan Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Erwin Firmansyah, beserta jajaran dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Sayap Bening.

Sebanyak 30 orang WBP yang masih menjalani proses hukum dan segera disidangkan, dengan antusias mengikuti sosialisasi yang merupakan merupakan bagian dari program Criminal Deffense Lawyer (CDL) ini. Program ini merupakan pemberian layanan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin dan marjinal.

Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lapas Cilegon, Zulkarnain, resmi membuka acara ini. Dalam sambutannya, Zulkarnain, berpesan agar masyarakat kalangan bawah jangan ragu ataupun takut dalam menerima ataupun mengajukan bantuan hukum karena di hadapan hukum semuanya setara.

“Pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum, Negara yang  mengakui dan melindungi serta menjamin hak  asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, access  to  justice, dan  kesamaan  di  hadapan  hukum, equality before  the  law,” ungkap Zulkarnain.

Sementara, Eko Pratama Putra selaku Ketua LBH Yayasan Sayap Bening menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk pelaksanaan amanah UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Isi dalam UU tersebut mencerminkan bahwa negara ini sangat memberikan perhatian terhadap masyarakat dan tidak membiarkan warganya menjadi tidak baik.

“Bantuan hukum yang dimaksudkan bagi warga tidak mampu ini bersifat gratis. Yang dimaksud dengan gratis adalah, Klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum. Tentu harus memenuhi persyaratan yang berlaku," pungkas Eko.

Setelah sosialisasi dilakukan, LBH Yayasan Sayap Bening juga membuka kegiatan kosultasi Bantuan Hukum bagi tahanan Lapas Cilegon. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah WBP mendaftarkan kasusnya serta mempercepat pemberian bantuan hukum cuma-cuma dari tim LBH Yayasan Sayap Bening.

 

Kontributor: Lapas Cilegon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0