Lapas Ambon Terima 20 Narapidana Baru

Lapas Ambon Terima 20 Narapidana Baru

Ambon, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menerima 20 narapidana dengan status BI yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon, Senin (28/3). Pemindahan narapidana diterima langsung oleh M. Ramdhan Basir selaku Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi.

Ke-20 narapidana ini mayoritas adalah pelaku tindak pidana narkoba, serta sisanya pidana umum seperti perlindungan anak, pembunuhan, dan pencurian. Kasubsi Registrasi membenarkan pemindahan narapidana berstatus BI tersebut guna mengurai kelebihan kapasitas di Rutan Ambon.

Ia mengakui, pemindahan tahanan di masa pandemi memang tidak serta merta bisa dilakukan. Menurutnya, narapidana baru akan terlebih dahulu menempati kamar khusus karantina.

“Pemindahan narapidana ini sesuai protokol kesehatan dan untuk mengurai kelebihan kapasitas baik di Rutan Ambon,” ungkap Ramdhan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Lapas Ambon, Mulyoko menambahkan bahwa pemindahan 20 orang narapidana itu sudah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur penerimaan. Para narapidana tersebut juga terlebih dulu diperiksa kesehatannya sesuai standar protokol kesehatan dengan hasil negatif COVID-19. “Selanjutnya narapidana baru akan menerima pakaian, peralatan makan dan minum, dan juga diberikan pengarahan mengenai tata tertib narapidana selama menjalani masa pidana di dalam Lapas,” jelasnya. (prv)

 

Kontributor: Lapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0