Lapas Anak Tanjung Rema Berganti Nama

KEPALA Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalsel Junaidi mengatakan, perubahan nomenklatur tersebut sesuai anamah UU 11/2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Instruksi Presiden RI. Selain nama, perubahan nomenklatur juga akan mengubah SPPA, yang tak lagi dengan pendekatan hukum, tapi dengan mediasi dan didamaikan, atau diversi untuk maksimal ancaman hukuman 7 tahun. Begitu pula dengan fasilitas dan desain bangunan, kata Junidi, juga akan diubah. Tujuannya, menghilangkan kesan ‘angker’ lapas yang tak dipungkiri masih lekat hingga sekarang. “Termasuk pasar dan jeruji besi juga akan dihilangkan,” katanya. Dipilihnya Lapas Anak Kelas II A Tanjung Rema, kata Junaidi, didamping Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel, Harun Sulianto, dan Kepala Lapas Anak II A Tanjung Rema, Lenggono Budi, karena satu-satunya lapas anak yang ada di Kalsel. Lebih lanjut dijelaskan, ke depannya, LPKA Tanjung Rema, banyak fasilitas pendidikan yang

Lapas Anak Tanjung Rema Berganti Nama
KEPALA Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalsel Junaidi mengatakan, perubahan nomenklatur tersebut sesuai anamah UU 11/2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Instruksi Presiden RI. Selain nama, perubahan nomenklatur juga akan mengubah SPPA, yang tak lagi dengan pendekatan hukum, tapi dengan mediasi dan didamaikan, atau diversi untuk maksimal ancaman hukuman 7 tahun. Begitu pula dengan fasilitas dan desain bangunan, kata Junidi, juga akan diubah. Tujuannya, menghilangkan kesan ‘angker’ lapas yang tak dipungkiri masih lekat hingga sekarang. “Termasuk pasar dan jeruji besi juga akan dihilangkan,” katanya. Dipilihnya Lapas Anak Kelas II A Tanjung Rema, kata Junaidi, didamping Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel, Harun Sulianto, dan Kepala Lapas Anak II A Tanjung Rema, Lenggono Budi, karena satu-satunya lapas anak yang ada di Kalsel. Lebih lanjut dijelaskan, ke depannya, LPKA Tanjung Rema, banyak fasilitas pendidikan yang akan dibangun dan dikembangkan. “Yang sudah ada adalah sarana rekreasi dan laboratorium computer. Dan akan dibangun fasilitas-fasilitas pendidikan lain untuk kepentinga pengambangan bakat anak binaan,” kata Yang akan dilakukan juga, seiring berubahnya nomenklatur, adalah megembalikan fungsi lapas anak yang saat ini juga digunakan untuk tahanan dan narapidana dewasa dan perempuan. Serta mengurai over kapasitas selama ini. “Tahanan dan narapidana anak sebanyak 47, tahanan dan narapidana dewasa sekitar 600 orang, tahanan dan narapidana perempuan sebanyak 300 orang. Totalnya 967 tahanan dan narapidana. Sedangkan kapasitas lapas hanya 210 orang,” kata Lenggono Budi. Sumber: www.optimaintermedia.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0