Lapas Atambua Maksimalkan Peran PPK, Berikan Pelayanan bagi Klien Bapas Kupang

Atambua, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua maksimalkan peran Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) dalam melayani Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang. Hal ini terlihat kala PPK Lapas Ambon, Shelly Angelawati, lakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) awal bagi seorang Warga Binaan inisial SA dan melayani lapor diri Klien Pemasyarakatan Bapas Kupang, Jumat (21/3).
Shelly menjelaskan perannya sebagai PPK merupakan kerja sama yang terjalin antara Lapas Atambua dengan Bapas Kupang. "Kami bertugas sebagai perpanjangan tangan PK Bapas Kupang dalam pembuatan Litmas Warga Binaan. Sejatinya, PPK lebih mengetahui kondisi Warga Binaan itu sendiri karena berhadapan langsung dengan mereka setiap harinya agar Litmas dapat dilaksanakan dengan maksimal serta terjalin kesamaan persepsi antara PK dan PPK," terangnya.
Shelly juga menjelaskan dirinya bersama tiga PPK lainnya melayani lapor diri Klien Bapas Kupang di Lapas Atambua. "Saat ini Klien Bapas di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka tidak perlu jauh-jauh ke Kupang untuk melapor diri. Mereka cukup datang ke Lapas Atambua dan sudah bisa Lapor diri dengan membawa kartu hak Integrasi. Diharapkan para Klien tetap semangat dan terus dalam jangkuan selama masa pembimbingan," harapnya.
Salah seorang Klien Bapas, AM, merasa sangat terbantu dengan inovasi ini. "Sebelumnya, jika ingin melapor diri di Kupang, kami sudah harus di Kupang sehari sebelumnya karena perjalan yang jauh. Kami juga harus menyiapkan dana lebih untuk penginapan dan biaya transport pulang-pergi. Kami berterima kasih kepada Lapas Atambua dan Bapas Kupang, kami cukup lapor diri di Lapas Atambua," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Atambua, Bambang Hendra Setyawa, mengatakan kerja sama ini merupakan inovasi untuk memaksimalkan fungsi Pemasyarakatan di daerah dalam hal pelayanan Litmas bagi Warga Binaan serta pelaksanaan bimbingan klien Bapas Kupang di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. "Di tengah efisiensi anggaran serta jarak tempuh Atambua-Kupang delapan jam perjalanan menggunakan mobil, kami maksimalkan Pos Bapas di Lapas Atambua agar proses Integrasi tidak terlambat akibat Litmas yang belum ada serta memudahkan pembimbingan bagi Klien Bapas saat melapor diri," jelasnya. (IR)
Kontributor: Lapas Atambua
What's Your Reaction?






