Lapas Cirebon Gelar Sosialisasi Aturan Penerapan Sistem Pengamanan
Cirebon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 33 Tahun 2015 dan Standar Pencegahan serta Standar Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas dan Rutan se-Wilayah III Cirebon. Hadir pula dalam kesempatan itu, yakni perwakilan dari International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP).
Sosalisasi itu sendiri berlangsung mulai tanggal 4 s/d 19 April 2016 di ruang rapat Lapas Cirebon. “Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai implementasi ditunjuknya Lapas Cirebon sebagai lapas percontohan penerapan sistem pengamanan,†tutur Kepala Lapas Cirebon, Taufiqurrakhman.
Penunjukan itu sendiri didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia No. PAS-03.OT.01.02 Tahun 2016 tanggal 1 Pebruari 2016 perihal Penunjukan Lapas Percontohan Penerapan Sistem Pengamanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum
Cirebon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 33 Tahun 2015 dan Standar Pencegahan serta Standar Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas dan Rutan se-Wilayah III Cirebon. Hadir pula dalam kesempatan itu, yakni perwakilan dari International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP).
Sosalisasi itu sendiri berlangsung mulai tanggal 4 s/d 19 April 2016 di ruang rapat Lapas Cirebon. “Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai implementasi ditunjuknya Lapas Cirebon sebagai lapas percontohan penerapan sistem pengamanan,†tutur Kepala Lapas Cirebon, Taufiqurrakhman.
Penunjukan itu sendiri didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia No. PAS-03.OT.01.02 Tahun 2016 tanggal 1 Pebruari 2016 perihal Penunjukan Lapas Percontohan Penerapan Sistem Pengamanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rumah Tahanan Negara.
Sosialisasi tersebut dibagi menjadi empat sesi pertemuan. Sesi pertama dilaksanakan tanggal 4s/d 6 April 2016, sesi dua pada 7 s/d 11 April 2016, sesi tiga pada tanggal 12 s/d 14 April 2016, dan sesi empat dilakanakan mulai 15 s/d 19 April. Pesertanya berasal dari Lapas Cirebon, Lapas Narkotika Cirebon, Lapas Majalengka, Lapas Indramayu, Lapas Kuningan, dan Rutan Cirebon.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dan telah diberi kesempatan untuk melaksanakan kegiatan ini,†tutur Mr. James dari ICITAP.
Kontibutor: Hendra Hermawan