Lapas Lhoksukon-LBH Anak Bangsa Adakan Penyuluhan Hukum Gratis bagi WBP

Lapas Lhoksukon-LBH Anak Bangsa Adakan Penyuluhan Hukum Gratis bagi WBP

Lhoksukon, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon berkerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Bangsa Aceh Utara gelar penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berstatus tahanan dan narapidana maupun petugas Lapas, Kamis (14/10). Bertempat di Ruang Serbaguna Lapas Lhoksukon, penyuluhan ini bertajuk “Penyebarluasan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi WBP”.

Turut hadir Kepala Lapas Lhoksukon, Yusnaidi, dan seluruh jajarannya, serta Ketua LBH Anak Bangsa Aceh Utara, Taufik M. Nur, dan advokatnya. “Dengan adanya penyuluhan dan konsultasi hukum ini secara gratis, para tahanan dan narapidana dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan pemahaman dan perlindungan hukum. Apalagi, pendampingan hukum dibenarkan menurut undang-undang, khususnya bagi tahanan yang masih menunggu proses persidangan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap,” terang Yusnaidi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama yang telah terjalin antara Lapas Lhosukon dengan LBH Anak Bangsa Aceh Utara. “Semoga memberikan pencerahan bagi WBP agar semangat berubah ke arah yang lebih baik. Tolong serius dan bersungguh-sungguh mengikuti penyuluhan hukum ini serta terapkan pesan-pesan baik yang disampaikan narasumber,” pinta Yusnaidi.

Selanjutnya, Ketua LBH Anak Bangsa Aceh Utara, Taufik M. Nur, langsung mengisi materi kepada para peserta yang hadir tentang pentingnya bantuan hukum bagi kesetaraan di muka hukum. Ia menerangkan negara telah menjamin hak konstitusi setiap warga negara. Oleh karena itu, demi terwujudnya persamaan dan perlakuan di hadapan hukum, bantuan hukum mutlak diperlukan.

“Dengan telah terjalinnya kerja sama antara LBH Anak Bangsa Aceh Utara dengan Lapas Lhoksukon, maka WBP dapat dengan mudah melakukan konsultasi hukum serta mendapat perlindungan dan pendampingan hukum demi keadilan,” ujar Taufik.

Ia mengakui persamaan di hadapan hukum dan perlindungan hukum tidak dengan mudah dapat terwujud dikarenakan perbedaan kemampuan, baik secara ekonomis maupun intelektual. “Bantuan hukum bukan hanya prasyarat untuk memenuhi hak konstitusional warga negara, tetapi kewajiban negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara, terutama kelompok masyarakat kurang mampu,” tambah Taufik.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah WBP menyampaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi dan meminta kesediaan LBH Anak Bangsa Aceh Utara untuk mendampingi mereka. Sejumlah narapidana juga berkonsultasi tentang keluh kesah atas proses hukum yang menurut mereka tidak adil.

“Kami antusias dengan adanya penyuluhan ini karena sangat bermanfaat sehingga tahu hak-hak kami selama menjalani persidangan,” kata salah satu WBP peserta kegiatan.

Kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap satu bulan sekali dengan jumlah peserta 30 WBP per kegiatan secara bergiliran mengingat terbatasnya kapasitas Aula Lapas Lhokuskon. Seluruh kegiatan berjalan tertib, lancar, serta situasi Lapas Lhoksukon terpantau aman dan kondusif. (IR)

 

Kontributor: Lapas Lhoksukon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0