Lapas Lhoksukon Tingkatkan Sinergi dengan Puskesmas & Kejari Lhoksukon
Lhoksukon, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon bertekad meningkatkan layanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lewat sinergi dengan instansi terkait. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan kerja sama layanan kesehatan WBP antara Lapas Lhoksukon dengan Puskesmas Lhoksukon, Kamis (1/4).
Sebelumnya, Puskesmas Lhoksukon telah banyak membantu dan berpartisiasi dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap WBP Lapas Lhoksukon. Adapun kerja sama yang dilakukan adalah deteksi dini HIV/AIDS, PIMS, dan TBC serta memantau kesehatan ibu hamil yang menjadi WBP Lapas Lhoksukon
Kepala Lapas (Kalapas) Lhoksukon, Yusnaidi, menyambut baik kerja sama dengan Puskesmas Lhoksukon. “Skrining HIV/AIDS, PIMS, dan TBC selama ini telah berjalan baik dengan Puskesmas Lhoksukon, namun dengan adanya kerja sama ini setiap kegiatan perawatan kesehatan WBP akan memiliki payung hukum dan dasar pelaksanaan yang jelas di kemudian hari,” ucapnya seraya diamini perawat Lapas Lhoksukon, Yuli Andriani.
Nantinya, dinas kesehatan dapat menugaskan minimal satu tenaga dokter untuk perawatan kesehatan WBP Lapas Lhoksukon sepekan sekali mengingat Lapas Lhoksukon tidak memiliki tenaga dokter. “Terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara, khususnya Puskesmas Lhoksukon, yang telah begitu peduli dengan kesehatan WBP,” tutur Yusnaidi.
Pada hari yang sama, sinergi juga dilakukan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon. Bersama Kepala Subbagian Tata Usaha, Romi Meiriza, serta Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Boy, Firmansyah, Kalapas Lhoksukon menyambangi Kepala Kejari (Kajari) Lhoksukon, Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari.
Kunjungan ini merupakan silaturahmi Lapas Lhoksukon mengingat Kajari Lhoksukon merupakan pejabat yang baru dilantik bulan Maret 2021. “Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami atas kunjungan pihak Lapas. Mudah-mudahan hubungan baik yang telah terjalin selama ini dapat berlanjut ke depannya,” harap Diah.
Pada kesempatan itu, Boy Firmansyah menyampaikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dimana peraturan ini mengharuskan adanya surat pernyataan tidak ada perkara lain yang diajukan kepada pihak Kejaksaan.
“Kami mohon ibu dapat membalas atau memberikan keterangan mengenai ada tidaknya perkara lain kepada narapidana yang akan diajukan Asimilasi dan sebagainya,” pintanya. (IR)
Kontributor: Mahdi