Lapas Narkotika Karang Intan Dukung Upaya Atasi Overstay di Lapas/Rutan

Lapas Narkotika Karang Intan Dukung Upaya Atasi Overstay di Lapas/Rutan

Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang dukung penuh upaya pengentasan overstay tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lapas yang tengah menjadi atensi serius Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan. Hal ini ditegaskan Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, kala bersama jajarannya ikuti kegiatan Obrolan Peneliti (OPini) secara virtual, Rabu (12/4). 

Pada kegiatan OPini kali ini, tema yang diangkat adalah "Pembaharuan Tata Kelola Implementasi Pengeluaran Tahanan Demi Hukum dalam Mengatasi Overstay di Rutan dan Lapas Tahun 2023”. “Kami dukung upaya mengatasi overstay di Lapas/Rutan. Kami juga akan ikuti rapat kerja koordinasi forum Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara RI yang nantinya akan membahas overstay tahanan di Lapas/Rutan yang jika terus dibiarkan akan menimbulkan kerugian bagi negara,” tegas Wahyu.

Ia mengapresiasi kegiatan OPini sebagai bentuk penyebarluasan informasi mengenai hasil penelitian yang dilakukan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Semoga bermanfaat bagi masyarakat, akademisi, dan berbagai pihak terkait tema yang dibincangkan, khususnya bagi Lapas/Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan,” harap Wahyu.

Demi menjangkau audiens yang lebih luas, kegiatan OPini disiarkan langsung melalui saluran Televisi Republik Indonesia Kalimantan Selatan sehingga tidak hanya satuan kerja yang bisa menyaksikan, namun seluruh masyarakat Kalimantan Selatan. Adapun yang menjadi keynote speaker adalah Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra. Ia sampaikan latar belakang mengapa tema overstay di Lapas/Rutan diangkat dalam kegiatan OPini yang diharapkan muncul rumusan kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang saat ini dihadapi Lapas/Rutan.

"Ada beberapa dasar yang melatarbelakangi tema yang diangkat hari ini sehingga perlu ada kajian dan diskusi bersama terkait overstay yang diharapkan nantinya bermuara pada terbentuknya kebijakan pemantauan pelaksanaan pengeluaran tahanan demi hukum di Lapas/Rutan,” harapnya.

Sementara itu, para narasumber OPini adalah Radi Setiawan selaku Koordinator Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang sampaikan pembaharuan tata kelola implementasi pengeluaran tahanan demi hukum dalam mengatasi overstay di Lapas/Rutan perihal dampak yang bisa ditimbulkan karena overstay. Adapula Edy Sumarsono selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sampaikan materi pentingnya pendekatan sosial dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu meliputi pembaruan tata kelola pengeluaran tahanan demi hukum di Lapas/Rutan. Semantara itu, H. Mispansyah yang menjabat Sekretaris Program Studi Doktoral Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat sampaikan konsep teoritik tata kelola implementasi pengeluaran tahanan demi hukum dalam mengatasi overstay di Lapas/Rutan yang menitikberatkan pada kebijakan teknis mengatasi overstay melalui koordinasi berkala antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lapas/Rutan. (IR)

 

Kontributor: LPN Karang Intan
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0