Lapas Narkotika Karang Intan Intensifkan Razia serta Sosialisasi Pencegahan HP dan Narkoba

Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan gelar razia dan sosialisasi tata tertib kepada Warga Binaan, Kamis (15/5). Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberantasan peredaran narkoba dan penggunaan ilegal handphone di lingkungan Pemasyarakatan,
Kegiatan diawali dengan penggeledahan badan, barang, dan kamar hunian di Blok H, dilanjutkan dengan budaya sapa pagi (busapa) dibarengi dengan penyampaian sosialisasi tata tertib dan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. “Kami tegaskan kepada seluruh Warga Binaan bahwa tidak ada ampun bagi pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba dan handphone. Pengawasan akan terus ditingkatkan dan sanksi akan diterapkan tegas sesuai aturan,” tegas Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono.
Dari hasil penggeledahan terhadap kamar hunian Warga Binaan, tidak ditemukan handphone dan obat terlarang, namun petugas mendapatkan sejumlah barang terlarang, seperti senjata rakitan, benda logam, dan pemantik api. Seluruh barang diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur, dilengkapi berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Kegiatan ini merupakan komitmen kami dalam melaksanakan arahan Pak Menteri. Tidak ada ruang toleransi bagi narkoba dan handphone di Lapas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tambah Edi.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan Lapas Narkotika Karang Intan. “Kami mendukung penuh langkah-langkah pengamanan seperti ini. Upaya preventif, represif, dan edukatif harus terus digencarkan sehingga arahan pimpinan bisa benar-benar diwujudkan di lapangan,” tegasnya
Sebagai solusi komunikasi yang sah dan terkendali, Lapas Narkotika Karang Intan juga mendorong pemanfaatan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan sebagai alternatif resmi bagi Warga Binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Fasilitas ini menjadi upaya preventif agar Warga Binaan tidak menyalahgunakan handphone secara ilegal.
Kontributor: LPN Karang Intan
What's Your Reaction?






