Lapas Narkotika Karang Intan Tuan Rumah Deklarasi Komitmen Bersama Wujudkan Pemasyarakatan Bebas Narkoba dan HP Ilegal

Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menjadi tuan rumah Deklarasi Komitmen Bersama Mewujudkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan Bebas dari Peredaran Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Rabu (4/6). Kegiatan ini digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan yang diikuti jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan serta perwakilan Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait.
“Kami merasa terhormat menjadi bagian dari gerakan besar ini. Sinergi dan kekompakan yang ditunjukkan hari ini adalah fondasi kuat untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang benar-benar bersih dari handphone dan narkoba,” terang Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan komitmen bersama oleh pejabat struktural Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan dan para Kepala UPT Pemasyarakatan secara bergantian. Komitmen ini menjadi deklarasi terbuka seluruh jajaran dalam memperkuat integritas dan kesatuan gerak menuju Sistem Pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
Di tengah kegiatan, Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Karang Intan turut mempersembahkan yel-yel semangat bertema zero handphone dan narkoba yang menggugah antusiasme hadiri. Semangat kolektif dan kebersamaan sangat terasa, menjadi simbol sinergi antara pembinaan dan pengamanan.
Dilaksanakan pula pemusnahan barang hasil razia sejak Januari 2025. Sebanyak 70 handphone ilegal yang ditemukan dalam berbagai penggeledahan di Lapas dimusnahkan sebagai komitmen nyata dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil razia gabungan di seluruh UPT pemasyarakatan Kalimantan Selatan sebagai langkah serentak dan tegas dalam menjaga marwah institusi pemasyarakatan. Selanjutnya, digelar tes urine kepada petugas dan Warga Binaan secara acak sebagai langkah preventif dan penegasan komitmen bahwa seluruh unsur Pemasyarakatan harus bebas dari keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, menegaskan komitmen tersebut bukan sekadar formalitas. “Tidak ada kata maaf bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba maupun penggunaan alat komunikasi ilegal, baik itu petugas maupun Warga Binaan. Bekerjalah sepenuh hati, hati-hati, dan jangan bekerja seenaknya. Integritas adalah harga mati,” tegasnya di hadapan seluruh hadirin.
Melalui deklarasi ini, tercermin semangat perubahan ke arah Pemasyarakatan yang profesional, bersih, dan humanis demi terwujudnya lingkungan pembinaan yang aman, bersih, dan bermartabat.
Kontributor: LPN Karang Intan
What's Your Reaction?






