Lapas Narkotika Pakem Rolling Sejumlah Sipir

SLEMAN - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pakem, Sleman melakukan rolling kepada petugas sipir yang bekerja disana. Rolling intern dalam lapas tersebut merupakan upaya untuk antisipasi adanya keterlibatan sipir dalam penyebaran narkoba di dalam lapas. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY, Endang Sudirman, menuturkan rolling yang dilakukan tersebut merupakan tindakan pascaterungkapnya seorang sipir yang menjadi kurir narkoba dan menyelundupkan narkoba di dalam lapas. Dalam kesempatan itu ia memaparkan bahwa proses rolling melibatkan seluruh petugas sipir yang berada di dalam LapasNarkotika Pakem. "Saat ini yang kita rolling baru petugas yang ada di Lapas Pakem, tapi bila nanti terbukti ada keterlibatan petugas lain, akan kita lakukan rolling petugas antar Lapas," ungkapnya. Ditambahkannya lagi, pascaterungkapnya seorang sipir yang menyelundupkan narkoba di dalam lapas, pihaknya juga sudah melakuk

Lapas Narkotika Pakem Rolling Sejumlah Sipir
SLEMAN - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pakem, Sleman melakukan rolling kepada petugas sipir yang bekerja disana. Rolling intern dalam lapas tersebut merupakan upaya untuk antisipasi adanya keterlibatan sipir dalam penyebaran narkoba di dalam lapas. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY, Endang Sudirman, menuturkan rolling yang dilakukan tersebut merupakan tindakan pascaterungkapnya seorang sipir yang menjadi kurir narkoba dan menyelundupkan narkoba di dalam lapas. Dalam kesempatan itu ia memaparkan bahwa proses rolling melibatkan seluruh petugas sipir yang berada di dalam LapasNarkotika Pakem. "Saat ini yang kita rolling baru petugas yang ada di Lapas Pakem, tapi bila nanti terbukti ada keterlibatan petugas lain, akan kita lakukan rolling petugas antar Lapas," ungkapnya. Ditambahkannya lagi, pascaterungkapnya seorang sipir yang menyelundupkan narkoba di dalam lapas, pihaknya juga sudah melakukan pembinaan kepada jajaran lapas untuk meningkatkan integritas petugas serta upaya antisipasi kasus itu terulang. Terkait status tersangka sipir, Ia menuturkan selama proses hukum masih berjalan, sipir yang bernama Singgih (33) warga Dusun Kemutung, Tamanan, Banguntapan, Bantul tersebut hanya diberikan sanksi skorsing. Hal itu juga lantaran pihaknya masih menunggu pengadilan dalam menentukan putusan terhadap tersangka. "Kami masih menunggu pengadilan memutuskan apakah terbukti bersalah atau tidak, baru nanti kami akan melanjutkan proses dengan sidang kode etik," jelasnya. (*) sumber: http://jogja.tribunnews.com/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0