Terima 13 Klien, Bapas Jakarta Pusat Ingatkan Wajib Lapor

Jakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat menerima 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bebas bersyarat, Kamis (16/1). Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1386.PK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta Pembebasan Bersyarat Bagi Anak dan Narapidana.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Jakarta Pusat, Ari Samanto, menyampaikan meski WBP dapat menghirup udara bebas, namun mereka tetap wajib lapor ke kejaksaan dan bapas dalam jangka waktu sesuai masa pidananya masing-masing.
“Kalian harus menaati seluruh peraturan yang ditetapkan selama masa bimbingan di bapas,” pesan Ari.
Selanjutnya, para WBP akan menjadi klien bapas dan menjalani program bimbingan di Bapas Jakarta Pusat. Adapun selama masa pembimbingan, mereka akan dipantau langsung Pembimbingan Kemasyarakatan sebagai penjamin WBP tersebut.
Kontributor: Bapas Jakarta Pusat
What's Your Reaction?






