Lapas Perempuan Ambon-Divisi Yankum Berikan WBP Penyuluhan Hukum

Lapas Perempuan Ambon-Divisi Yankum Berikan WBP Penyuluhan Hukum

Ambon, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon dan Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku berikan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (30/8). Bertempat di Aula Lapas, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Lapas Perempuan Ambon, Ellen M. Risakotta. 

Dalam sambutannya, Ellen mengharapkan WBP dengan saksama memperhatikan setiap materi yang disampaikan penyuluh hukum. “Kegiatan seperti ini merupakan kesempatan yang sangat baik karena dapat mempengaruhi penilaian pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Griselda L. Siahailatua, menyajikan tiga materi, yakni Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Melalui kegiatan ini, kami mengharapkan kesadaran hukum yang lebih baik sehingga setiap WBP menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum,” harapnya. (IR)

 

Kontributor: LPP Ambon


 

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0