Lapas Perempuan Ambon Perkuat Koordinasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Maluku

Lapas Perempuan Ambon Perkuat Koordinasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Maluku

Ambon, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon terus tunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Maluku. Hal ini terlihat lewat keikutsertaan Kepala Lapas Perempuan Ambon, Nona Ahmad, dalam Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTP dan KTA) di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (11/11).

Kegiatan strategis ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memperkuat mekanisme perlindungan bagi korban. Melalui koordinasi lintas sektor, diharapkan seluruh lembaga memiliki pemahaman dan langkah bersama dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas kekerasan di Provinsi Maluku.

Nona menyampaikan kegiatan ini memberikan wawasan yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan perlindungan di Lapas. “Kami menyambut baik kegiatan ini karena pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Materi yang disampaikan sangat penting untuk memperkuat mekanisme perlindungan dan rehabilitasi bagi Warga Binaan kami,” terangnya.

Nona menegaskan sinergi lintas sektor seperti ini menjadi langkah penting agar upaya pencegahan tidak berhenti di luar, tetapi juga diterapkan di dalam lingkungan Pemasyarakatan. “Kami akan menindaklanjuti hasil koordinasi ini dengan mengintegrasikan poin-poin penting pencegahan kekerasan, termasuk bahaya media digital dan dukungan hukum, ke dalam program pembinaan dan edukasi bagi seluruh Warga Binaan,” tambahnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi dan organisasi yang memiliki peran penting dalam upaya pencegahan. Dari Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Kepolisian Daerah Maluku, disampaikan materi mengenai “Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui Media Digital” yang menyoroti ancaman kekerasan berbasis siber serta pentingnya peningkatan literasi digital bagi perempuan dan anak.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Ambon Kelas IA memberikan pandangan dari aspek hukum mengenai pencegahan kekerasan seksual dan penegakan keadilan bagi korban, termasuk upaya memperkuat sistem peradilan yang ramah perempuan dan anak. Sedangkan dari Yayasan Jantung Hati, dibahas mengenai “Peran LSM dalam Penanganan Kasus KTP dan KTA” yang menekankan pentingnya dukungan psikologis, konseling, dan pendampingan bagi korban kekerasan.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Lapas Perempuan Ambon meneguhkan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung program pemerintah dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus memperkuat perlindungan serta pembinaan yang berkeadilan dan berperspektif gender di lingkungan Pemasyarakatan. (IR)

 

Kontributor: LPP Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0