Lapas & Rutan Lakukan Kontrol Kesehatan & Keamanan WBP di RS & Puskesmas

Lapas & Rutan Lakukan Kontrol Kesehatan & Keamanan WBP di RS & Puskesmas

Ambon, INFO_PAS – Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon tengah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Otokwik Kota Ambon. Untuk itu, pada Minggu (6/3) Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Jefry Persulessy, lakukan pengontrolan dan pengecekan terhadap WBP tersebut bersama petugas jaga.

Alumnus Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 47 itu menjelaskan pengontrolan dan pengecekan wajib dilakukan guna memastikan kondisi WBP yang sedang dirawat di rumah sakit, khususnya memastikan sejauhmana perkembangan perawatan medis yang sedang dijalani serta memastikan kesiapan petugas yang berjaga di rumah sakit benar-benar dalam keadaan baik dan tetap siaga.

“Pengecekan dilakukan sebagai rasa tanggung jawab terhadap tugas pengamanan. Selain untuk memastikan kesiapan petugas dan kondisi WBP, kami juga siapkan buku kontrol di rumah sakit untuk mengetahui apakah petugas yang ditugaskan di rumah sakit benar-benar bertugas atau tidak,” ucap Jefry.

Menurutnya, potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) tidak hanya bisa terjadi di dalam Rutan, tetapi bisa juga terjadi di luar Rutan apabila tidak ada kesiapan dan kesigapan petugas, misalnya pelarian dan lain-lain. Oleh karena itu, ia berharap petugas yang bertugas di rumah sakit selalu dalam kondisi sehat dan waspada jangan-jangan serta lakukan koordinasi dengan pihak keamanan rumah sakit guna melakukan pengontrolan terhadap WBP yang sedang dirawat.

“Tetap jaga kesehatan dengan baik, patuhi protokol kesehatan, tetap memakai masker saat bertugas, dan selalu waspada,” pesan Jefry. 

Pemantauan juga dilakukan Kepala Subseksi Kamtib Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wonreli, Abdul Madjid Ohorella, terhadap salah satu WBP yang dirawat di Puskesmas Wonreli, Senin (7/3). Walaupun WBP dalam penjagaan regu pengamanan Lapas Wonreli sejak Minggu (6/3) malam, tetapi kontrol terus dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan untuk mencegah adanya gangguan kamtib.

“Pengawalan dilakukan guna mencegah pelarian ataupun berbagai potensi yang dapat menimbulkan gangguan kamtib,” tutur Madjid.

Ia menjelaskan para petugas telah dibekali berbagai ilmu dalam mengawal WBP. Apalagi, mengawal WBP memiliki tanggung jawab besar karena memiliki risiko yang juga besar.

“Tentunya kami telah membekali petugas dengan berbagai aturan dan SOP yang bisa mereka pelajari dan terapkan dalam pelaksanaan tugas. Dengan dilakukannya pengawalan terhadap WBP diharapkan mampu menjaga kamtib di dalam maupun luar Lapas," harap Madjid. (IR)

 

Kontributor: Rutan Ambon, Lapas Wonreli

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0