Lebih 9.000 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Lebaran

Bandung: Sebanyak 9.752 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi Idul Fitri 1435 Hijriyah. Mereka merupakan narapidana perkara pidana umum dan khusus. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib menjelaskan sebanyak 14.444 narapidana mendekam di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan (LP) di provinsi tersebut. Sementara 4.553 tahanan tengah menghadapi proses hukum. "Tidak semua narapidana mendapatkan remisi, yang mendapatkan remisi khusus lebaran hanya 9.752 orang"ujar Agus, kepala Divisi Pemasyarakatan KemenkumHam, Jawa Barat, Senin (13/7/2015) Sebanyak 205 narapidana pun bernapas lega. Sebab mereka mendapat remisi khusus II. Artinya, mereka mendapat remisi lebaran dan akan segera bebas dari penjara. Agus menjelaskan, tahap tersebut berdasarkan PP Nomor 28/2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga Binaan Kemasyarakatan. Yang menjelaskan pada pasal 34 butir 3 bahwa narapidana atas kasus terorisme, Narkotika dan kejahatan h

Lebih 9.000 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Lebaran
Bandung: Sebanyak 9.752 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi Idul Fitri 1435 Hijriyah. Mereka merupakan narapidana perkara pidana umum dan khusus. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib menjelaskan sebanyak 14.444 narapidana mendekam di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan (LP) di provinsi tersebut. Sementara 4.553 tahanan tengah menghadapi proses hukum. "Tidak semua narapidana mendapatkan remisi, yang mendapatkan remisi khusus lebaran hanya 9.752 orang"ujar Agus, kepala Divisi Pemasyarakatan KemenkumHam, Jawa Barat, Senin (13/7/2015) Sebanyak 205 narapidana pun bernapas lega. Sebab mereka mendapat remisi khusus II. Artinya, mereka mendapat remisi lebaran dan akan segera bebas dari penjara. Agus menjelaskan, tahap tersebut berdasarkan PP Nomor 28/2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga Binaan Kemasyarakatan. Yang menjelaskan pada pasal 34 butir 3 bahwa narapidana atas kasus terorisme, Narkotika dan kejahatan hak asasi manusia yang berat berhak mendapatkan remisi. Syarat penerimaan remisi, saat ini berubah PP nomor 99/2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan Masyarakat yang menjelaskan bahwa terpidana bisa mengajukan apabila sudah membayar denda dan uang pengganti. sumber: metrotvnews.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0