LPKA Ambon Hadiri FGD Anak sebagai Korban Kekerasan

LPKA Ambon Hadiri FGD Anak sebagai Korban Kekerasan

Ambon, INFO_PAS – Jajaran Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon mengikuti Focus Group Discussion (FGD) evaluasi rancangan produk hukum daerah tahun 2021 tentang Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Maluku terkait pelaksanaan koordinasi untuk akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. FGD ini diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, Selasa (6/7). 

 

Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Abdul S. Rumuar, berharap FGD yang dilaksanakan ini bisa memberikan masukkan berarti bagi terciptanya ruang atau akses bagi para perempuan dan anak korban kekerasan terhadap sistem peradilan pidan,  khususnya Sistem Peradilan Pidana Anak yang menjadi dasar hukum penerapan sistem pidana anak pada LPKA Ambon.

 

“Mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih cukup sering terjadi, dibutuhkan penanganan yang lebih komprehensif oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait,” ucapnya.

 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, Agung Rektono Seto, saat membuka FGD mengatakan Indonesia adalah negara hukum dan menjujung tinggi perlindungan hak asasi manusia. Hal ini dapat dilihat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

“Negara mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab dalam mendukung hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia,” tegasnya.

 

Berdasarkan data jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Maluku, saat ini terdapat 1.464 WBP yang tersebar di Unit Pelaksana Teknis di Maluku dan yang menjadi kasus tertinggi adalah perlindungan perempuan dan anak sebanyak 224 kasus. Dengan data tersebut, maka dirancanglah Rapergub Maluku tentang pelaksanaan koordinasi untuk akses keadilan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. (IR)

 

 

 

Kontributor: Olaf

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0