LPKA Pangkalpinang Gelar FGD Penahanan dan Penempatan Anak Berkonflik dengan Hukum
Pangkalpinang, INFO_PAS – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penahanan dan Penempatan Anak Berkonflik dengan Hukum berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Rabu (26/11). Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Direkorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga terkait lainnya, termasuk Dinas Sosial.
Kepala LPKA Pangkalpinang, Ismet Sitorus, menegaskan komitmen LPKA dalam melindungi hak-hak anak. "Penahanan anak bukanlah pilihan utama, tetapi upaya terakhir (ultimum remedium) yang harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan memperhatikan aspek perkembangan psikologis serta sosial anak. Begitu pula penempatan anak di LPKA, harus memenuhi standar yang telah ditentukan," tegasnya seraya menekankan pentingnya segera membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengatasi masalah ini.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung, Herman Sawiran, melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Dian Artanto, menyampaikan LPKA berkomitmen untuk menjadi lembaga yang tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga menjadi tempat yang aman, nyaman, dan memberikan ruang tumbuh bagi anak sebagai generasi penerus bangsa. ”Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan sinergi yang erat dengan seluruh pihak, terutama Balai Pemasyarakatan, APH, lembaga sosial, dan masyarakat,” terangnya.
Selanjutnya, Prof. Dwi Habyadi selaku narasumber dari Universitas Bangka Belitung dalam paparannya menggarisbawahi ketiadaan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) merupakan masalah mendesak yang membutuhkan solusi konkret. ”PKS antarinstansi menjadi langkah strategis untuk memastikan pemenuhan hak anak meski dalam kondisi keterbatasan fasilitas sekaligus mendorong terwujudnya alternatif PKS Bersama sebagai payung hukum di tingkat pusat dan daerah,” sarannya.
Sebagai hasil konkret dari FGD ini, disepakati dalam waktu dekat akan disusun PKS antarinstansi terkait untuk mengatasi masalah ketiadaan fasilitas LPAS dan LPKS. Melalui FGD ini, diharapkan terwujud koordinasi yang lebih efektif dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum serta memastikan setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. (IR)
Kontributor: LPKA Pangkalpinang
What's Your Reaction?


