LPN Pamekasan Sosialisasikan SPPN kepada WBP
Pamekasan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan sosialisasikan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI No: PAS-10.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (12/4). Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Pamekasan, Yan Rusmanto, beserta jajaran strukturalnya.
Bertempat di Aula Blok D, Yan mengajak para WBP untuk meningkatkan keaktifannya mengikuti pembinaan. “Salah satu syarat usulan terkait hak narapidana dan program pembinaan yang akan diberikan kepada narapidana tetap mengacu pada laporan perkembangan pembinaan narapidana dan wajib menyampaikan hasil penilaian menggunakan instrumen SPPN di mana seluruh narapidana akan dinilai oleh Wali Pemasyarakatan sesuai Surat Keputusan yang ada,” terangnya.
Lebih lanjut, Kalapas mengatakan keaktifan seluruh WBP dalam mengikuti program pembinaan sangat mempengaruhi hasil skor pembinaan narapidana yang selanjutnya akan berdampak pada pemberian hak, baik Integrasi, Asimilasi, Remisi, dan program pembinaan yang diusulkan bagi narapidana. “Pada hakikatnya WBP sendiri yang menentukan nasibnya dengan aktif mengikuti pembinaan karena aplikasi SPPN bersifat obyektif,” ucap Yan.
Selanjutnya, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Andris Sugiarto, menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tidak dicabut, namun mengalami perubahan pada beberapa pasal. "Jika masih ada yang bingung dan kurang jelas, silakan temui petugas yang membidanginya. Kami juga pastikan semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak WBP tidak dipungut biaya," tegasnya. (IR)
Kontributor: Lapas Narkotika Pamekasan