SEMARANG, KOMPAS.com — Mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri menjadi bakal calon wali kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, memasang iklan pernyataan pernah terjerat korupsi di media massa. Hal tersebut diketahui dari dokumen pernyataan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono mengatakan, status narapidana yang melekat pada Soemarmo mengharuskan untuk mengiklankan diri di media massa. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 42 huruf X1 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.
“Sudah diumumkan status narapidana di salah satu media lokal di Semarang. Iklannya pada tanggal 30 Juli kemarin,†kata Henry, Senin (3/8/2015).
Dalam PKPU disebutkan bahwa bakal calon wali kota atau wakil wali kota yang pernah dijatuhi pidana harus membuat surat pernyataan sebagai mantan narapidana. Pengumuman harus dilakukan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana, serta harus dimuat di surat kabar lokal atau nasional.
Hendry mengatakan, surat pernyataan yang dibuat oleh Soemarmo pada tanggal 30 Juli adalah yang kedua. Pertama, sebut dia, pernah dilakukan pada tanggal 28 Juli. Namun, setelah dicek, pernyataan yang pertama masih belum memenuhi syarat. Pada surat pernyataan kedua itulah surat dari bakal calon diterima oleh KPU.
“PKPU tidak mengatur soal ukuran dari surat pernyataan, begitu juga aturan oplah koran yang memublikasikan berapa,†tambah dia.
Henry menjelaskan, selain surat pernyataan yang dibuat, bukti iklan di media soal status terpidana korupsi juga telah diserahkan ke KPU. Adapun Soemarmo mendaftar didampingi oleh politikus PKS, Zuber Safawi. Ia disokong oleh koalisi PKB dan PKS. Ia nantinya akan bersaing dengan kandidat dua bakal calon lain, yakni Hendrar Pihadi-Hevearita GR dan Sigit Ibnugroho-Agus Sutyoso.
Sumber:Â http://regional.kompas.com/