Menangkal Transformasi Konflik di Lapas dan Rutan

Menangkal Transformasi Konflik di Lapas dan Rutan

Secara universal, penjara merupakan tempat kurungan bagi seorang terpidana yang berdasarkan keputusan pengadilan dinyatakan bersalah di hadapan hukum. Lebih khusus, penjara bagi negara-negara Skandinavia adalah tempat untuk dilaksanakannya pembinaan yang berbentuk pemberian pekerjaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka memberikan keterampilan dan skill sehingga menjadi bekal baginya setelah selesai menjalani pidana.

Di Indonesia penjara, dalam hal ini lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), adalah tempat dilaksanakannya Sistem Pemasyarakatan yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila dan budi luhur Pengayoman yang telah cetuskan oleh Dr. Saharjo melalui 10 Prinsip Pemasyarakatan dengan tujuan reintegrasi sosial. Terlepas dari bagaimana pembinaan yang dilaksanakan dalam penjara, lapas maupun rutan adalah menjadi syarat penting bagi berlangsungnya pembinaan dalam kondisi yang kondusif tanpa adanya transformasi konflik atau gangguan kemanan dan ketertiban (kamtib). Hal ini tentu akan mendorong pelaksanaan pembinaan di lapas dan rutan.

Dalam konteks pengamanan, transformasi konflik atau gangguan kamtib  di dalam lapas maupun rutan disebabkan oleh friksi, yaitu hubungan kausalitas antara regulasi, petugas, WBP, serta konflik yang terjadi di dalamnya. Oleh sebab itu, tulisan ini akan membahas secara singkat bagaimana menangkal transformasi konflik dalam lapas dan rutan di Indonesia.

 

Kebijakan Pengamanan Lapas dan Rutan di Indonesia

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir hampir 50% penghuni lapas dan rutan dihuni kasus narkotika, baik pengedar, kurir, hingga bandar narkoba. Belum lagi permasalahan kejahatan dengan tingkat kualifikasi A, yakni membahayakan diri sendiri dan orang lain, termasuk kejahatan dalam kategori finansial (white-collar crime) dan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan–kejahatan tersebut masuk dalam kategori extraordinary crime dengan tingkat kualifikasi risiko tinggi.

Dalam Buku Standar Pembinaan Risiko Tinggi Narapidana tahun 2017 dijelaskan bahwa narapidana dengan tingkat risiko tinggi sangat berpotensi menimbulkan ancaman dan risiko yang sangat tinggi. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan khusus terkait manajemen pengamanan untuk kualifikasi narapidana dengan risiko tinggi. Kebijakan dan strategi pengamanan terhadap kejahatan extraordinary crime telah banyak dilakukan mulai dari kebijakan revisi undang-undang hingga kebijakan terkait pencegahan dan penanggulangan kejahatan, khususnya dalam pengamanan lapas dan rutan di Indonesia. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pelatihan personel secara aktif telah dilakukan demi menyiapkan strategi pengamanan yang sistemik serta didukung peralatan teknologi yang canggih.

Alhasil, pada tahun 2018 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berhasil membangun Lapas Super Maksimum Sekuriti (SMS) Kelas IIA Karanganyar di Pulau Penjara (Nusakambangan) dengan kapasitas hingga 1.500 narapidana. Lapas ini dibangun dengan sistem electronic devices, dilengkapi dengan teknologi pengamanan super canggih, CCTV, serta personel khusus, yakni Emergency Response Team (Pasukan Tanggap Darurat).

Lebih lanjut, di tahun yang sama Ditjenpas juga telah melakukan upaya pembaruan sistem dan manajemen risiko pengamanan dengan jalan modifikasi perilaku terhadap narapidana sehingga dapat memisahkan narapidana dengan tingkat kualifikasi risiko tinggi dan tingkat kualifikasi rendah. Pemisahan dilakukan dengan tujuan membentuk perilaku narapidana, mengubah karakter, serta melakukan pendekatan psikologis narapidana sehingga narapidana tersebut siap hidup kembali ke masyarakat. Kebijakan tersebut adalah buah dari Revitalisasi Pemasyarakatan yang telah digaungkan Ditjenpas sebagai pilot project dengan melahirkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) No. 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan.

Selain itu, untuk mendukung pilot project tersebut, pemindahan sejumlah narapidana dengan kategori risiko tinggi juga telah dilaksanakan sampai saat ini dengan tujuan memisahkan dengan narapidana lain dengan tingkat risiko yang rendah / minimum. Hal ini juga dapat menjauhkan dari dampak prisonisasi (dampak lingkungan penjara) serta memudahkan untuk melakukan pembinaan khusus terhadap narapidana dengan tingkat kualifikasi yang tinggi.

Sejauh ini, pengamanan terhadap risiko tinggi dibagi dalam empat tingkatan / fase, yakni :

1. Tingkat Super Maksimum (pengawasan sangat tinggi);

2. Tingkat Maksimum (pengawasan tinggi);

3. Tingkat Medium (pengawasan sedang); dan

4. Tingkat Minimum (pengawasan rendah).

Dalam konteks pembinaan di atas, dijelaskan bahwa tingkat / fase tersebut adalah hal mutlak yang harus dijalani narapidana dengan tingkat risiko tinggi hingga ke tingkat / fase minimum hingga narapidana tersebut dinyatakan siap untuk kembali ke masyarakat.

 

Pencegahan Keamanan dan Ketertiban di Lapas dan Rutan di Indonesia

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjenpas) No. PAS-416.PK.01.04.01 tanggal 21 Agustus 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Kamtib, ada tiga komponen pokok dalam upaya pencegahan terhadap gangguan kamtib di lapas dan rutan, yakni deteksi, peringatan, dan cegah dini dengan tujuan penangkalan, pencegahan, dan penanggulangan. Selain itu, dalam Kepdirjenpas tersebut juga dijabarkan metode pencegahan dalam enam poin, yakni penelitian / instrumen, pengamatan / penggambaran, wawancara / eliciting, interogasi, dokumentasi, pencatatan, membuat laporan / intelejensi dasar, dan melaksanakan koordinasi sinergi antar lembaga penegak hukum.

Lebih lanjut, konsep tersebut telah disempurnakan dengan 14 jenis kegiatan pencegahan sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Permenkumham No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan, yakni pemeriksaan, penjagaan, pengawalan, penggeledahan, inspeksi, kontrol, intelijen, pengendalian, pengawasan, pengendalian peralatan, pengawasan komunikasi, pengendalian lingkungan, penguncian, penempatan, investigasi dan reka ulang, serta tindakan lain dengan metode atau strategi pre-emptif ,preventif, dan represif.

Adapun strategi pencegahan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pre-emptif, yakni upaya pencegahan dan menetralisir niat, yakni pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal di tingkat pusat, wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), pelatihan teknis intelijen, pencegahan, penindakan dan kode etik kepada para petugas Pemasyarakatan, asistensi pada UPT untuk Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, serta penyusunan regulasi dan penguatan fungsi petugas pengamanan.

Preventif, yakni upaya pencegahan dengan mengurangi kesempatan, yakni penyediaan sarana dan prasarana keamanan, perbaikan / renovasi kondisi bangunan, pola penempatan one man one cell kepada WBP / narapidana high risk, pembangunan Lapas Kelas IIA Karanganyar, serta pemeriksaan rutin kepada WBP dan petugas.

Represif, yaitu pencegahan dengan penggunaan kekuatan, yakni mutasi atau pemindahan narapidana terorisme dan bandar narkoba dan narapidana dengan kualifikasi resiko tinggi ke Pulau Nusakambangan, penjatuhan hukuman disiplin, pemecatan, dan pidana kepada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran/pidana, serta melakukan razia dan inspeksi ke UPT.

 

Hard and Soft Approach Methods

Dalam pendekatan hard approach, pengamanan dengan pengetatan tinggi menjadi kunci utama dalam kasus ini. Metode ini telah banyak digunakan personel militer dengan tujuan memberikan ruang gerakterbatas terhadap ancaman yang muncul. Hal tersebut juga diatur dalam aturan 47 Mandela Rules, yaitu pengetatan atau pengekangan dapat dilakukan sesuai tingkat resiko yang ditimbulkan.

Oleh sebab itu, dalam konteks hard approach ini sangat penting dilakukan metode taktis cara-cara pengendalian, penggalian informasi, dan penyusunan database pengamanan, baik peralatan maupun lingkungan. Selain itu, pelatihan serta peningkatan kapasitas petugas melalui pelatihan penggunaan alat-alat pengamanan, pelatihan fisik dan mental personil, serta koordinasi antar lembaga baik secara internal maupun eksternal.

Berbeda dengan metode taktis, yakni soft approach yang telah digunakan di dalam lapas dan rutan di Indonesia, metode ini adalah pengamanan secara statis dengan melakukan pendekatan persuasif kepada WBP dengan memberikan pemahaman serta pembinaan berkala kepada narapidana. Dalam istilah Pemasyarakatan, cara ini dikenal dengan istilah reintegration system. Soft Approach mengalami banyak perkembangan, yaitu penggunaan assesment dalam metode pengamanan. Hal ini akan memudahkan petugas untuk mengenali potensi ancaman dan risiko gangguan kamtib yang akan terjadi. Saat ini Ditjenpas telah mengembangkan asesmen Risiko Residivisme Indonesia serta asesmen Criminogenic agar didapat data dan potensi ancaman dari pendekatan secara persuasif kepada narapidana.

Di akhir tulisan ini, penulis juga ingin menyampaikan bahwa pencegahan kamtib dalam lapas dan rutan tidak terlepas juga dari tingkat kewaspadaan petugas yang secara langsung menjadi faktor utama dalam pencegahan kamtib di lapas dan rutan. Penegakan regulasi serta pemahaman konsep kamtib di lapas dan rutan juga merupakan suatu kesatuan penting yang tidak dapat terpisahkan dalam strategi pencegahan dan penangkalan transformasi konflik di lapas dan rutan.

Untuk itu, sangat diperlukan kehati-hatian, kecermatan, serta kecepatan dalam melakukan aksi pengamanan di dalam lapas dan rutan. Tentunya hal ini menjadi kunci utama dalam pelaksanaan tugas pengamanan di lapas dan rutan seperti yang diutarakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Reynhard Silitonga. “Kesiapsiagaan dan kewaspadaan petugas adalah kunci utama dalam penanganan gangguan kamtib di dalam lapas dan rutan,” tegasnya.

 

 

 

Penulis: Okki Oktaviandi

 

 

What's Your Reaction?

like
3
dislike
1
love
5
funny
0
angry
1
sad
0
wow
0