Miliki Sabu, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Diamankan

Marpoyan Damai, inforiau.co - Cn (31) warga jalan Kuini, Kecamatan Marpoyan Damai yang juga merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru terpaksa harus diamankan petugas Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, Jumat (3/10). Pasalnya warga binaan yang akan dibebaskan 15 Januari 2015 mendatang itu, kedapatan oleh petugas Sipir Lapas menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 25 gram yang dibungkus dalam bentuk bungkusan nasi. Selain Cn, saat itu petugas juga turut membawa satu orang narapidana lain yakni Bn (52) warga Jalan H. Sulaiman, Kelurahan Kampung Dalam, Senapelan karena petugas menduga bahwa dia mengetahui asal usul barang haram yang disimpan oleh Cn. Kini kedua narapidana Narkoba masih diperiksa oleh penyidik Sat Narkoba Polresta Pekanbaru. Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, Cn diamankan petugas Sipir Lapas Kelas II A Pekanbaru, setelah petugas mendapat laporan dari seorang warga binaan yang mengatakan bahwa ia baru saja menda

Miliki Sabu, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Diamankan
Marpoyan Damai, inforiau.co - Cn (31) warga jalan Kuini, Kecamatan Marpoyan Damai yang juga merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru terpaksa harus diamankan petugas Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, Jumat (3/10). Pasalnya warga binaan yang akan dibebaskan 15 Januari 2015 mendatang itu, kedapatan oleh petugas Sipir Lapas menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 25 gram yang dibungkus dalam bentuk bungkusan nasi. Selain Cn, saat itu petugas juga turut membawa satu orang narapidana lain yakni Bn (52) warga Jalan H. Sulaiman, Kelurahan Kampung Dalam, Senapelan karena petugas menduga bahwa dia mengetahui asal usul barang haram yang disimpan oleh Cn. Kini kedua narapidana Narkoba masih diperiksa oleh penyidik Sat Narkoba Polresta Pekanbaru. Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, Cn diamankan petugas Sipir Lapas Kelas II A Pekanbaru, setelah petugas mendapat laporan dari seorang warga binaan yang mengatakan bahwa ia baru saja mendapat kiriman berupa paket sabu-sabu. Barang itu, diterima Cn setelah kurir sabu-sabu berinisial Ib yang saat ini masih diburu polisi, menyelipkan paket sabu-sabu itu ke dalam bungkusan nasi. "Mendapat informasi itu, petugas Sipir Lapas langsung mendatangi Cn ke kamar tahanannya. Setiba di kamar tahanan tersebut, petugas melihat Cn dan Bn sedang mengobrol. Kemudian, petugas langsung menanyakan kepada Cn soal paket sabu yang barusan diterimanya itu," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto W melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca A Siregar, Rabu (8/10). Saat ditanyakan hal tersebut, lanjut Kasat, Cn sempat mengelak. Namun, petugas yang sudah curiga kemudian menggeledah bungkusan nasi yang dipengang Cn. Begitu digeledah, petugas menemukan satu paket sabu-sabu senilai Rp 25 juta di dalam bungkusan nasi tersebut. Mendapati hal tersebut, kemudian Cn dan Bn langsung diamankan petugas. "Setelah keduanya diinterogasi, kemudian petugas Sipir Lapas Kelas II A Pekanbaru itu langsung menyerahkan kedua warga binaan tersebut ke petugas Narkoba Polresta Pekanbaru. Untuk narapidana berinisial Cn, sudah dijadikan sebagai tersangka. Sedangkan untuk Bn, statusnya masih saksi," kata Kasat. Lebih lanjut dikatakan Kasat, tersangka Cn bakal terancam hukuman penjara lebih lama lagi. Sebab, dia telah melanggar pasal 112 atau 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal empat tahun penjara. "Atas temuan itu, tersangka akan kembali dijebloskan ke dalam penjara usai menjalani sisa hukumannya di Lapas Pekanbaru. Sebab, saat ini tersangka masih berstatus sebagai warga binaan," tegasnya.CR01 Sumber : inforiau.co

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0