Nantikan Agustus, Ini Program Oke Dirjen Pemasyarakatan

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengubah sistem pengajuan remisi. Jika selama ini menggunakan sistim manual, maka dengan memanfaatkan perkembangan teknologi masa kini, pengajuan remisi bisa dilakukan lewat online. Selain lebih cepat dan ringkas waktu, proses pengurangan masa tahanan itu bisa dipantau masyarakat secara langsung. Rencananya pada Agustus mendatang sistem online itu akan resmi diluncurkan. Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak menyatakan, sistem online dalam pengajuan remisi sudah mulai dilaksanakan di beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas). "Terutama di lapas-lapas besar," terang dia saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Senin (6/6). Menurut dia, sistem online itu masih dalam tahap ujicoba yaitu, lapas di Medan dan Jakarta. Sekarang pihaknya masih mempersiapkan jaringan information technology (IT). Sebenarnya, pada April lalu sistem itu a

Nantikan Agustus, Ini Program Oke Dirjen Pemasyarakatan
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengubah sistem pengajuan remisi. Jika selama ini menggunakan sistim manual, maka dengan memanfaatkan perkembangan teknologi masa kini, pengajuan remisi bisa dilakukan lewat online. Selain lebih cepat dan ringkas waktu, proses pengurangan masa tahanan itu bisa dipantau masyarakat secara langsung. Rencananya pada Agustus mendatang sistem online itu akan resmi diluncurkan. Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak menyatakan, sistem online dalam pengajuan remisi sudah mulai dilaksanakan di beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas). "Terutama di lapas-lapas besar," terang dia saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Senin (6/6). Menurut dia, sistem online itu masih dalam tahap ujicoba yaitu, lapas di Medan dan Jakarta. Sekarang pihaknya masih mempersiapkan jaringan information technology (IT). Sebenarnya, pada April lalu sistem itu akan dilaksanakan. Tapi, masih ada kendala jaringan, sehingga belum bisa dilaksanakan. Menurut ia, belum semua daerah mempunyai jaringan IT yang bagus. Ada daerah yang terpencil yang sarana prasarana masih minim. Misalnya, ram komputer masih kurang. Hal itu yang sekarang berupaya dilengkapi, sehingga program remisi online bisa dilaksanakan. Paling tidak, papar dia, pada Agustus mendatang lapas di kota-kota besar sudah siap melaksanakan sistem online. Selanjutnya, lapas di kota kecil akan menyusul. Kedepannya, semua lapas sudah bisa mengajukan remisi untuk napi napi lewat online. Menteri Yasonna yang juga ditemui di Kantor Kemenkopolhukam menambahkan, setiap warga binaan lapas mempunyai hak konstitusional. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 12/1995. Jadi, mereka pun berhak mendapatkan remisi. Pihaknya berkomitmen menjadikan proses remisi semakin transparan. "Jangan anggap mereka tidak mempunyai hak," kata dia.(lum/JPG) Sumber : JawaPos.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0