Narapidana WNA Bebas, Rutan Bangli Langsung Serahkan ke Imigrasi

Narapidana WNA Bebas, Rutan Bangli Langsung Serahkan ke Imigrasi

Bangli, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli kembali bebaskan narapidana berkewarganegaraan asing, Arseniy Trofimov, sekaligus secara resmi diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar, Sabtu (20/2). Dijelaskan Kepala Rutan Bangli, Febriansyah, Arseniy merupakan warga negara Rusia yang telah menjalani pidana penjara selama satu tahun karena terbukti melanggar pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Pembebasan Arseniy Trofimov merupakan kali kedua pembebasan narapidana berkewarganegaraan asing tahun ini. Hari ini waktunya Arseniy bebas sekaligus diserahterimakan kepada Kanim Denpasar. Sebelumnya, kami telah membebaskan narapidana asing an. Marcus Dorian Price,” tutur Febriansyah

Hal senada disampaikan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, I Made Jaya Sentana. Ia mengungkapkan warga negara asing yang telah habis masa pidana harus segara diserahterimakan kepada pihak Imigrasi. "Karena narapidana yang bersangkutan berkewarganegaraan asing, sebuah keharusan untuk kami menyerahterimakannya. Selanjutnya, hak dan kewajiban menjadi tanggung jawab Imigrasi,” urainya.

Arseniy Trofimov dijemput pihak Kanim Denpasar dengan memperhatikan protokol kesehatan Coronavirus disease (COVID-19), seperti melaksanakan rapid test antibody sebagai langkah awal memastikan narapidana tersebut terbebas dari COVID-19. (IR)

 

 

Kontributor: Rutan Bangli

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
1