Nazaruddin-Neneng Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Jakarta - Pasangan suami istri, Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni menjadi narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi dalam peringatan 70 tahun Kemerdekaan RI. "(Yang dapat remisi) Neneng, Nazaruddin, Deviardi, Kosasih Abbas," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta seusai pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa secara simbolis, Senin (17/8). Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi narapidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011 mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak satu bulan, sedangkan istrinya Neneng Sri Wahyuni adalah narapidana kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Selanjutnya Deviardi adalah pelatih golf yang menjadi narapidana kasus korupsi penerimaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Mi

Nazaruddin-Neneng Terima Remisi Hari Kemerdekaan
Jakarta - Pasangan suami istri, Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni menjadi narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi dalam peringatan 70 tahun Kemerdekaan RI. "(Yang dapat remisi) Neneng, Nazaruddin, Deviardi, Kosasih Abbas," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta seusai pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa secara simbolis, Senin (17/8). Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi narapidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011 mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak satu bulan, sedangkan istrinya Neneng Sri Wahyuni adalah narapidana kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Selanjutnya Deviardi adalah pelatih golf yang menjadi narapidana kasus korupsi penerimaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kosasih Abbas adalah mantan Kepala Subdirektorat Energi Terbarukan di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai narapidana kasus korupsi proyek pengadaan Solar Home System. "(Yang ditolak) seperti Akil sudahlah seumur hidup, Andi (Mallarangeng), Ratu Atut, Anas (Urbaningrum), Angelina Sondakh, Luthfi Hasan, Ahmad Fathanah, Rusli Zainal, Dada Rosada, dan lain-lain, semua itulah," tambah Yasonna. Alasan penolakan pemberian remisi tersebut karena Kemenkumham masih mendalami permintaan tersebut. "Kalian sudah tahu ini masih pendalaman, kita dalami betul-betul. Jadi sebetulnya, remisi dasawarsa tidak tunduk pada perilaku baik atau tidak, itu hadiah negara. Tapi karena pandangan-pandangan mengenai hal ini kita pertimbangkan secara baik, jadi kami melakukan pendalaman," ungkap Yasonna. Secara keseluruhan, ada 1.938 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi pada hari ini. "Narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi sebanyak 517 orang; sedangkan narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan PP No 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi karena telah memenuhi persyaratan diantaranya telah membayar denda dan uang pengganti serta surat keterangan 'Justice Collaborator', sebanyak 1.421 orang," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi. 2786 orang Jumlah narapidana tindak pidana korupsi seluruh Indonesia menurut Akbar adalah sebanyak 2.786 orang. "Narapidana tindak pidana korupsi yang masih membutuhkan pengkajian dan pendalaman menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 848 orang," tambah Akbar. Dasar pemberian Remisi Umum bagi narapidana adalah UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden No 174 Tahun 1999 tentang Remisi, PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, PP No 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012. Sedangkan pemberian Remisi Dasawarsa didasarkan kepada Kepres No 120 Tahun 1955 yang diberikan setiap kelipatan sepuluh tahun peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI yaitu sejak 1955, 1965, 1975 dan seterusnya, terakhir diberikan saat peringatan 60 tahun Proklamasi Kemerdekaan RI pada 2005. PP No 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan pada pasal 34 menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapat remisi jika berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Khusus bagi narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan korupsi diberikan remisi apabila berkelakuan baik, telah menjalani satu per tiga masa pidana, serta memenuhi persyaratan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan lapas. Pemerintah pada 12 November 2012 selanjutnya mengeluarkan aturan baru yaitu PP No 99 tahun 2012 dengan menambahkan sejumlah syarat untuk mendapatkan remisi, sehingga para narapidana yang divonis setelah tanggal tersebut diberlakukan PP No 99 tahun 2012. Syarat-syarat tersebut yaitu pertama, remisi dapat diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Kedua, berkelakuan baik yaitu tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang Lapas dan ketiga bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator) melalui pernyataan tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum yaitu KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.[Ant/L-8] Sumber : beritasatu  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0