Optimalisasi Pelayanan Pemasyarakatan, Lapas Kalabahi Sosialisasikan UU No. 1 Tahun 2023
Kalabahi, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi sosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sekaligus bahas pemenuhan hak Warga Binaan. Bertempat di Aula Lapas Kalabahi, kegiatan ini diikuti oleh seluruh petugas dan peserta magang, Senin (12/10).
Materi difokuskan pada pembaruan hukum pidana nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam materi tersebut dijelaskan pidana penjara bukan lagi satu-satunya pilihan dalam pemidanaan, melainkan terdapat pidana pokok lain, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Selain itu, dibahas pula mengenai hak dasar tahanan dan hak bersyarat Narapidana, seperti Remisi, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat.
Kepala Lapas Kalabahi, M. Arfandy, menyampaikan perubahan KUHP membawa perubahan signifikan dalam jenis pidana, tujuan pemidanaan, dan pendekatan terhadap pelaku tindak pidana. ”Sangat penting bagi Tahanan dan Narapidana untuk memperoleh informasi yang benar mengenai perubahan tersebut. Seluruh petugas juga harus memahami aturan ini agar pemenuhan hak-hak Warga Binaan dilaksanakan optimal," pintanya.
Selanjutnya, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana, Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Suryanto Ahmad, turut memberikan penekanan terkait teknis pembinaan dan hak Integrasi. "Dengan adanya regulasi baru, kami harus memastikan syarat pemberian hak bersyarat terpenuhi di mana Narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” terangnya.
Nantinya, proses ini juga akan melibatkan analisis Pembimbing Kemasyarakatan dan laporan Penelitian Kemasyarakatan agar pembinaan berjalan efektif. (IR)
Kontributor: Lapas Kalabahi
What's Your Reaction?


