Optimalisasi Pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan
Pembimbingan dilakukan terhadap narapidana yang mendapatkan program Reintegrasi, baik Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi dengan melaksanakan kewajibannya untuk lapor rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai program yang didapat. Wajib lapor dilakukan di Bapas sesuai domisili penjamin saat pengusulan Reintegrasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Namun, banyak hambatan yang menjadi perhatian saat Klien melakukan wajib lapor. Keterbatasan ekonomi keluarga membuat mereka tidak mempunyai alat komunikasi yang support untuk video call saat akan lapor. Selain itu, perlunya biaya untuk datang langsung ke Bapas dikarenakan jarak antara kantor Bapas dengan rumah Klien cukup jauh dan memerlukan alat transportasi. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang melakukan pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan tidak dapat menggali lebih dalam terkait perkembangan Klien selama berada di masyarakat apabila tidak bertatap langsung.
Dalam hal ini, pentingnya monitoring terhadap Klien Pemasyarakatan agar terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum kembali. Monitoring perkembangan Klien yang dilakukan, yaitu menanyakan kondisi kesehatan Klien saat ini, kemudian kegiatan Klien selama di masyarakat, apakah sudah mendapatkan pekerjaan atau kegiatan lainnya. Untuk itu, PK harus berperan aktif untuk melakukan monitoring terhadap Klien Pemasyarakatan.
Pandemi Coronavirus disease (COVID-19) sejak tahun 2020 melanda hampir di seluruh negara yang masih dialami hingga saat ini membuat perekonomian menurun hingga sulitnya lapangan pekerjaan. Tak hanya perekonomian, kehidupan di Lapas/Rutan membuat pemerintah berpikir untuk melakukan tindakan berdasarkan nilai kemanusiaan dengan mempertimbangkan over kapasitas di Lapas/Rutan. Meskipun keputusan tersebut banyak pro dan kontra, namun tidak semua mendapatkan Asimilasi sebagai pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Untuk itu, dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 10 Tahun 2020 yang hingga saat ini sudah berubah beberapa kali dengan Permenkumham RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Total narapidana/Anak yang telah mendapatkan Asimilasi dan Integrasi hingga tanggal 20 Mei 2022 sebanyak 245.438 orang. Total tersebut dapat berubah setiap harinya dengan pemenuhan hak-hak terhadap narapidana maupun Anak. Terkadang mereka yang telah mendapatkan hak-haknya lupa akan kewajibannya untuk melakukan lapor rutin. Peran aktif penjamin penting untuk membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana/Anak selama menjalani program Asimilasi maupun Integrasi.
Selama masa pandemi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan kebijakan, salah satunya melakukan pembimbingan dengan melalui video call. Melihat kondisi saat ini, pembimbingan dilakukan dengan tatap muka dengan tetap melakukan protokol kesehatan. Pembimbingan terhadap Klien Bapas tidak semua berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Beberapa ada yang melanggar ketentuan syarat umum dengan melakukan pelanggaran hukum kembali maupun syarat khusus dengan tidak melaksanakan kewajiban melapor paling banyak tiga kali berturut-turut. PK harus melakukan pengawasan terhadap Klien yang melakukan pelanggaran.
Pengawasan dalam hal ini tidak hanya dilakukan PK Bapas, melainkan Aparat Penegak Hukum (APH), salah satunya kejaksaan yang disebutkan dalam Undang-Undang Kejaksaan Agung RI Pasal 30 Ayat (1) huruf c yang berbunyi “melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat”. Perlunya peningkatan koordinasi dengan APH lainnya untuk dapat menyinkronkan tugas dan tanggung jawab sehingga sistem yang sudah berjalan dapat bekerja dengan baik.
Penulis: Kustiyono (PK Pertama Bapas Tangerang)