Pelaku Penyerangan Kalapas, Telah Ditahan di Mapolres Bukittinggi

KBRN, Bukittinggi: Menindaklanjuti laporan yang diterima dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Bukittinggi, Senin 2 Februari 2015 kemaren, Satuan Reserse Polres Bukittinggi, Selasa (3/2/2015) siang, sekitar pukul 14.00 WIB, menetapkan Indra Nelfi sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan penganiayaan terhadap Kalapas Muji Widodo. Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Albert Zai kepada wartawan mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan hari ini tersangka Indra Nelfi memiliki cukup bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka, karena satu korek api batang, dua kantong plastik bening yang digunakan pelaku untuk membawa bensin, kursi, serta satu unit air soft gun, dikategorikan menimbulkan ancaman bagi si korban Muji Widodo. “Surat Perintah Penahan (SPP) diterbitkan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku, dengan nomor SP Han/10/II/2015, dan saat ini pelaku telah mendekam di rumah tahanan Polres Bukittinggi untuk mengi

KBRN, Bukittinggi: Menindaklanjuti laporan yang diterima dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Bukittinggi, Senin 2 Februari 2015 kemaren, Satuan Reserse Polres Bukittinggi, Selasa (3/2/2015) siang, sekitar pukul 14.00 WIB, menetapkan Indra Nelfi sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan penganiayaan terhadap Kalapas Muji Widodo. Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Albert Zai kepada wartawan mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan hari ini tersangka Indra Nelfi memiliki cukup bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka, karena satu korek api batang, dua kantong plastik bening yang digunakan pelaku untuk membawa bensin, kursi, serta satu unit air soft gun, dikategorikan menimbulkan ancaman bagi si korban Muji Widodo. “Surat Perintah Penahan (SPP) diterbitkan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku, dengan nomor SP Han/10/II/2015, dan saat ini pelaku telah mendekam di rumah tahanan Polres Bukittinggi untuk mengikuti proses hukum,” jelasnya. Terkait air soft gun yang digunakan tersangka terang Albert Zai, senjata itu didapatkan tersangka dari temannya di Padang, dan tidak memiliki izin resmi sesuai peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga. Kasus berawal sekitar pukul 08.15 Wib, Senin 2 Februari 2015 kemaren, saat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bukittinggi Muji Widodo disiram bensin dan diancam oleh anak buahnya sendiri bernama Indra Nelfi dengan air soft gun yang menjabat sebagai Kepala Sub Bimbingan Kerja Lapas Klas IIA Bukittinggi, beruntung Muji Widodo selamat dari ancaman dan penganiayaan itu. “Sementara itu korban Kalapas Muji Widodo telah di visum dan Rabu (4/2/2015) besok hasilnya akan keluar, namun secara fisik luka yang dialami korban berada pada bagian bibir bawah sebelah kiri, dan korban juga mengalami nyeri pada bagian tulang rusuk sebelah kiri,” tukasnya. Saat ini pelaku dijerat Pasal 351 penganiayaan berat, Subsider 352 penganiayaan ringan sesuai hasil visum nantinya, jo 335 KUHP pengancaman, dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara. (YPA/AKS) Sumber : rri.co.id

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0