Pemasyarakatan Tegaskan Posisinya Dalam Sistem Peradilan Pidana

Lampung, INFO_PAS - Pemasyarakatan sebagai lembaga pembinaan posisinya sangat strategis dalam merealisasikan tujuan akhir dari sistem peradilan pidana, yaitu reintegrasi sosial pelanggar hukum, bahkan sampai pada upaya penanggulangan kejahatan. Demikian disampaikan Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan Perawatan, Pengelolaan Basan & Baran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, M. Dwi Sarwono, saat menyampaikan peran Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Materi tersebut ia sampaikan pada Rapat Kerja Teknis Sinergi Penegakan Hukum Pemberantasan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Lampung, Selasa (16/10) di Sheraton Hotel – Bandar Lampung. Mengutip data yang ada pada laporan aplikasi smsgateway, Dwi menyebut kasus-kasus narkotika merupakan kejahatan yang sudah hampir memenuhi isi lapas/rutan yang ada di Indonesia. [caption id="attachment_67166" align="aligncenter" width="300"] Pemasyarakatan Tegaskan Posisinya Dalam Sistem Peradilan Pidana

Lampung, INFO_PAS - Pemasyarakatan sebagai lembaga pembinaan posisinya sangat strategis dalam merealisasikan tujuan akhir dari sistem peradilan pidana, yaitu reintegrasi sosial pelanggar hukum, bahkan sampai pada upaya penanggulangan kejahatan. Demikian disampaikan Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan Perawatan, Pengelolaan Basan & Baran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, M. Dwi Sarwono, saat menyampaikan peran Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Materi tersebut ia sampaikan pada Rapat Kerja Teknis Sinergi Penegakan Hukum Pemberantasan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Lampung, Selasa (16/10) di Sheraton Hotel – Bandar Lampung. Mengutip data yang ada pada laporan aplikasi smsgateway, Dwi menyebut kasus-kasus narkotika merupakan kejahatan yang sudah hampir memenuhi isi lapas/rutan yang ada di Indonesia. [caption id="attachment_67166" align="aligncenter" width="300"] peserta Rapat Kerja Teknis Sinergi Penegakan Hukum Pemberantasan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Lampung10[/caption] “Khusus di wilayah Lampung, perbandingan antara kasus narkotika dengan pidana lainnya adalah sebanyak 37,8% : 62,2%,” imbuhnya. Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019. ”Untuk mewujudkan sinergi, maka perlu adanya koordinasi hubungan kerja yang baik, yakni komunikasi diantara penegak hukum karena tanpa komunikasi, koordinasi tidak akan berjalan dan tidak mungkin dicapai,” terang koordinator Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andri Kurniawan. Hal senada disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Brigjen Pol. Purwadi Arianto. “Peredaran narkotika saat ini sudah sangat mengkhawatirkan sehingga Presiden sampai menyampaikan bahwa negara dalam keadaan darurat narkoba. Hal ini harus menjadi perhatian seluruh sub sistem dalam peradilan pidana di Indonesia,” tegasnya.     Kontributor: Anwar

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0