Pendidikan & Pengajaran Bagi Narapidana & Tahanan, Perspektif HAM Dalam Islam
Selain pemenuhan kewajiban oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tahanan selama menjalani hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan), ada hak-hak yang harus diberikan negara kepadanya, diantaranya hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Hak tersebut merupakan bagian integral dari HAM, baik dalam perspektif Islam maupun peraturan perundangan-undangan.
Jika berbicara mengenai HAM dalam Islam, maka hak yang dimaksudkan adalah hak-hak yang diberikan Tuhan, sementara hak-hak yang diberikan negara dengan mudahnya bisa dicabut kembali semudah saat memberikannya, tetapi tidak ada individu atau siapa pun yang mempunyai otoritas untuk mencabut hak-hak yang diberikan Tuhan. Perbedaan mendasarnya adalah sifat yang melekat pada hak itu. HAM dalam Islam bersifat mutlak, sementara hak yang diberikan peraturan perundang-undangan bersifat nisbi. Dalam hal ini, kita mendapatkan perpaduan yang bersifat komplementer antara HAM dalam Islam dan HAM dalam peraturan perundang-undangan yang sama-sama memberikan hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran bagi narapidana dan tahanan.
Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Pasal 14
- Narapidana berhak:
- Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
- Mendapatkan perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; dan
- Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran dalam PP No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan
Pasal 20
- Bagi tahanan dapat diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pengajaran;
- Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
- Penyuluhan hukum;
- Kesadaran berbangsa dan bernegara; dan
- Lainnya sesuai dengan program perawatan tahanan.
Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran dalam Islam
Islam menuntut tiap-tiap penganutnya menuntut ilmu yang diperoleh selama pendidikan dan pengajaran. Sabda Nabi SAW. :
طلب العلم فريضة على كل مسلم
Terjemahan: Menuntut ilmu itu adalah wajib atas tiap-tiap muslim
Orang yang tidak pandai atau tidak mempunyai pengetahuan diperintahkan juga oleh agama untuk belajar kepada orang yang pandai atau berpengetahuan. Dalam konteks ini, pendidikan dan pengajaran diberikan oleh petugas yang mengemban tugas di bidang pembinaan kepada WBP dan tahanan.
Firman Allah:
فسئلوا أهل الذكر إن كنتم لاتعلمون
Terjemahan: Maka hendaklah kamu bertanya kepada orang yang pandai, jika kamu tidak mengetahui
Sebagian ayat dan hadis tersebut di atas telah cukup menjadi gambaran umum mengenai kedudukan pentingnya pendidikan dan pengajaran dalam Islam. Ilmu menjadi alat untuk pembangunan pribadi, masyarakat, dan negara.
Pendidikan dan pengajaran yang ada di lapas maupun rutan, diantaranya pendidikan keagamaan yang terselenggara di masjid, gereja, maupun vihara. Tentu masih banyak lagi jenis maupun model pendidikan dan pengajaran yang ada di lapas maupun rutan yang diarahkan untuk memberikan manfaat sebanyak-banyaknya, minimal untuk dirinya sendiri, sebab dampak positif dan manfaat dari pendidikan dan pengajaran yang ia dapatkan sama potensialnya dengan akibat kejahatan yang ia timbulkan terhadap lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, ilmu yang dibekali dari proses pendidikan dan pengajaran selama di lapas maupun rutan sejatinya sebagai instrumen untuk problem solving atau pemecahan masalah yang ia hadapi nantinya setelah bebas dalam upaya memperbaiki keretakan hubungan sosialnya dengan masyarakat lingkungannya.
Penulis: Insanul Hakim Ifra (Rutan Depok)