Pengawasan Klien Tak Hanya Tanggung Jawab Bapas, Tapi Juga Lapas & Rutan

Pengawasan Klien Tak Hanya Tanggung Jawab Bapas, Tapi Juga Lapas & Rutan

Yogyakarta, INFO_PAS – Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Slamet Prihantara, menegaskan asimilasi di tengah pandemi Coronavirus disease (COVID-19) bukan hanya tanggung jawab balai pemasyarakatan (bapas), namun seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Hal ini disampaikannya kala menyambangi Bapas Kelas I Yogyakarta, Rabu (20/5).

Toro, sapaan akrabnya, duduk bersama jajaran Bapas Yogyakarta untuk mensinergikan serta menguatkan kembali apa yang menjadi tugas dan fungsi (tusi) petugas Pemasyarakatan, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK (APK), dalam pembimbingan klien. “Lapas, rutan, dan bapas memiliki tanggung jawab bersama. Sesuai peraturan, asimilasi seharusnya di lapas atau rutan, tetapi dampak COVID-19 serta kapasitas lapas/rutan overcrowded, jika satu terpapar pastinya penyebarannya cukup cepat,” tegasnya.

Toto mengapresiasi Bapas Yogyakarta yang merupakan salah satu role model bapas. penanganan dalam pengawasan klien asimilasi serta prestasi lainnya, termasuk pendataan nol selisih dalam penerimaan klien asimilasi. “Saya harap tetap tertib dan maksimal,” pintanya.

Kepada PK dan APK Bapas Yogyakarta, Toro meminta agar tetap semangat karena kinerja mereka sangat berpengaruh dalam Sistem Pemasyarakatan. Di mata umum, program asimilasi terlihat sebagai tanggung jawab bapas. Jadi, PK dan APK harus lakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Contohnya, bentuk satuan tugas seperti Bapas Pati atau Bapas Serang yang melibatkan pihak keluarga, masyarakat, dan Aparat Penegak Hukum (APH), seperti kejaksaan, kepolisian, dan TNI.

“Apresiasi untuk semua bapas di Indonesia. Tak lupa, dalam pengembangan diri, PK dan APK harus terus belajar. Tidak harus formal. Dengan adanya corporate university, kita bisa belajar dengan masyarakat,” tambahnya.

Berkaitan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 19 tahun 2020, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, saat ini Bangsa Indonesia mendapat ujian penyebaran COVID-19. Hal ini membutuhkan penanggulangan karena kondisi lapas/rutan overcrowded.  Kapasitas hanya 130.000, ternyata saat digulirkannya aturan tersebut jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sudah mencapai 270.000 lebih.

Untuk itu, harus dikurangi untuk mengurangi paparan COVID-19. “Tugas PK dan APK adalah bimbingan dan pengawasan bekerja sama dengan APH, pemerintah daerah, Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan, atau warga dimana WBP tinggal,” pesan Toro.

Kerja sama dan sinergi yang baik diharapkan memberikan yang terbaik untuk semua pihak. “Berikan penghargaan kepada seluruh stakeholder yang telah membantu. PK dan APK tetap laksanakan tusi bimbingan dan pengawasan sebagai tonggak utama Sistem Pemasyarakatan dalam mengembalikan WBP kembali ke masyarakat secara utuh,” tambah Toro.

Kepala Bapas Yogyakarta, M. Ali Syeh Banna, berharap penguatan atau pembinaan tersebut dapat membuat PK dan APK memiliki semangat baru untuk bekerja lebih baik lagi, terutama dalam pengawasan klien asimilasi di rumah. Menurutnya, apa yang mereka lakukan tak lepas dari pendampingan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta.

“Semoga ke depannya kami lebih baik lagi, tidak ada lagi pelanggaran, dan bisa membimbing klien hingga akhir masa bimbingan dan bermanfaat untuk masyarakat,”harap Ali.

 

 

Kontributor: Bapas Yogyakarta

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0