Pentingnya Optimalisasi Tugas & Fungsi Rupbasan

Bandung, INFO_PAS – Tak seperti kepolisian, kejaksaan, atau kehakiman, belum banyak yang mengetahui salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, yakni rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan).  Padahal peran rupbasan dalam penegakan hukum sangatlah penting sebagai satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim sebagaimana tertuang dalam Pasal 44 ayat (1) KUHAP. Mengingat pentingnya peran rupbasan sebagai sarana penegakan hukum, pelindungan HAM dan penyelamatan aset hasil tindak pidana, maka keberadaannya pun semakin diperhatikan. Bahkan saat ini sedang diusulkan pembentukan pusat kajian rupbasan di Universitas Trisakti agar masyarakat umum lebih mengenal rupbasan. Hal ini disampaikan Kepala Sub Direktorat Administrasi Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Sahat Aritonang, saat berkunjung

Pentingnya Optimalisasi Tugas & Fungsi Rupbasan
Bandung, INFO_PAS – Tak seperti kepolisian, kejaksaan, atau kehakiman, belum banyak yang mengetahui salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, yakni rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan).  Padahal peran rupbasan dalam penegakan hukum sangatlah penting sebagai satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim sebagaimana tertuang dalam Pasal 44 ayat (1) KUHAP. Mengingat pentingnya peran rupbasan sebagai sarana penegakan hukum, pelindungan HAM dan penyelamatan aset hasil tindak pidana, maka keberadaannya pun semakin diperhatikan. Bahkan saat ini sedang diusulkan pembentukan pusat kajian rupbasan di Universitas Trisakti agar masyarakat umum lebih mengenal rupbasan. Hal ini disampaikan Kepala Sub Direktorat Administrasi Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Sahat Aritonang, saat berkunjung ke Rupbasan Bandung, Kamis (20/10) lalu beserta Tim Center for Detention Center terkait penelitian dalam Penyusunan Dokumen Perubahan Cetak Biru Pembaharuan Pemasyarakatan. (baca: Susun Dokumen Perubahan Cetak Biru Pemasyarakatan, Ditjen PAS & CDS Datangi Rupbasan Bandung). “Rupbasan merupakan tempat penyimpanan dan pengelolan basan baran dimana pengelolaan itu mencakup penerimaan, penelitian, pendaftaran, penyimpanan, pemeliharaan, dan pengeluaran basan baran,” terangnya. Disamping tanggung jawab secara fisik,  Kepala Rupbasan juga bertanggung jawab atas administrasi basan seperti tertuang dalam PP RI No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. “Jika ada tanggung jawab fisik dan administrasi, maka rupbasan memiliki kewenangan terhadap eksekusi basan baran yang telah inkracht. Untuk menegaskan kewenangan itu, maka dibuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait wewenang rupbasan terhadap basan baran untuk lebih mengoptimalkan peran dan fungsi Rupbasan agar kedepannya dapat berperan sebagai penyelamat aset negara dari hasil tindak pidana serta menambah pemasukan terhadap kas negara,” tambah Sahat. Ketika ditanya sejauh mana kesiapan rupbasan apabila RPP itu disetujui oleh Presiden, Sahat menegaskan dua poin penting, yakni batas waktu basan baran disimpan di rupbasan dan pengelolaan basan baran harus tetap sesuai dengan KUHAP. Namun apabila mekanisme kerjanya terhambat, maka rupbasan dapat mengambil kewenangan seperti yang terdapat dalam RPP nantinya. “Yang terpenting kehadiran rupbasan sebagai satuan kerja adalah  ikut serta dalam rangka check and balance penegakan hukum. Kata kunci dari kerja rupbasan adalah penetapan dan putusan dimana setiap basan baran keluar masuk harus memiliki ketetapan dan putusan dari pengadilan. Artinya, petugas rupbasan harus teliti, cermat, dan berkoordinsi dengan baik demi terwujudnya tertib administrasi,” pungkas Sahat. Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0