Penuhi Hak WBP di Lapas, PK Lakukan Litmas

Penuhi Hak WBP di Lapas, PK Lakukan Litmas

Namlea, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK (APK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Kamis (27/1). Berlokasi di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, pengambilan data Litmas dilakukan Naldi, Dedek Pratama Prasetia Putra, dan Rega Audia selaku PK Pertama, serta Sophia Frans selaku APK terhadap 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Naldi mengatakan pengambilan data Litmas dilakukan terhadap WBP yang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pengusulan Asimilasi di rumah dan Reintegrasi. Sebelum melaksanakan pengambilan data, Naldi menjelaskan kepada WBP bahwa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021, Asimilasi bisa didapatkan siapa saja, kecuali WBP kasus narkotika, prekusor narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan Hak Asasi Manusia berat, dan kejahatan transnasional terorganinasi lainnya.

Selain itu, Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan Anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, Kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Di luar dari ketentuan di atas, kalian semua berhak diusulkan untuk mendapatkan program Asimilasi di rumah, tapi harus melalui prosedur yang telah ditentukan,” tutur Naldi.

Sebelumnya, 14 WBP yang akan mendapatkan Asimilasi dan Integrasi sudah melalui mekanisme dan memenuhi syarat yang berlaku. Proses pengusulan juga tanpa dipungut biaya.

“Kalian sudah menjalani hukuman kurang lebih 2/3 dari masa pidana, berkelakuan baik, dan mengikuti semua program pembinaan di Lapas. Ini berarti syarat substantif maupun administratif sudah terpenuhi,” tambah Naldi.

Selaku PK, ia berharap WBP tetap berkelakuan baik dan patuhi ketentuan yang telah disebutkan, serta tidak melakukan pelanggaran di Lapas yang berakibat fatal, yakni pencabutan hak Asimilasi dan Reintegrasi Sosial.

Salah satu WBP, Dasomi Musaad, berterima kasih atas pelayanan yang diberikan kepada mereka. Apalagi, dengan kedatangan PK/APK di Lapas Namlea untuk melakukan pengambilan data Litmas dipastikan proses pengusulan Asimilasi dan Reintegrasi Sosial berjalan tepat waktu.

“Terima kasih kepada seluruh petugas Lapas yang sudah memberikan layanan terbaik kepada kami. Hak kami selama berproses di Lapas terpenuhi, baik untuk beribadah, mendapatkan pembinaan, makan dan minum, serta hak lainnya,” ucapnya. 

 

Sebelumnya, PK Bapas Ambon juga lakukan Litmas Awal terhadap enam WBP Lapas Kelas IIA Ambon, Rabu (26/1) di ruang kunjungan Lapas. Litmas dilakukan untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP oleh PK Bapas yang terdiri dari pengumpulan, pengolahan, analisis, serta penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif.

“Nantinya dokumen Litmas akan digunakan untuk menentukan program pembinaan yang tepat bagi WBP dan pengurusan hak-hak Integrasi maupun Asimilasi,” terang Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Hendarina Mataheru.

Hal senada disampaikan Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri. Ia mengungkapkan Litmas Awal merupakan upaya dalam pemenuhan hak-hak WBP sebagai penilaian untuk kepentingan pelayanan tahanan, pembinaan, dan pembimbingan.

“Tujuan Litmas pembimbingan adalah menentukan program pembimbingan yang akan diberikan untuk WBP mendapatkan program Integrasi. Program yang terarah diharapkan mendukung perubahan perilaku agar mencegah risiko pengulangan tindak pidana dan mengembalikan WBP ke masyarakat,” harap Saiful. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Ambon, Lapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0