Penuhi Syarat Hak Integrasi, WBP Lapas Namlea Ikuti Litmas
Namlea, INFO_PAS – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (litmas) yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon. Bertempat di ruang Subseksi Pembinaan, PK Ahli Muda Milsa Titaley dan PK Ahli Pertama Rela Tuapetel melakukan Litmas terhadap delapan orang WBP, Sabtu (2/7).
Kepala Subseksi (Kasubsi) Pembinaan, Mustafa La Abidin menjelaskan litmas merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh WBP untuk mengetahui layak atau tidaknya tahapan program pembinaannya ditingkatkan, seperti program asimilasi, Cuti Bersyarat (CB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), dan Pembebasan Bersyarat (PB).
“PK Bapas akan melakukan wawancara dan observasi terhadap WBP untuk mengetahui secara rinci mengenai identitas, latar belakang, serta kegiatan yang dilakukan selama masa pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas. Data tersebut selanjutnya akan jadi pertimbangan apakah WBP layak mendapatkan program integrasi baik CB, Asimilasi, CMK, maupun PB,” jelasnya.
Mustafa menambahkan, Litmas dilakukan terhadap delapan orang WBP dewasa dengan rincian tujuh Litmas untuk pembinaan tahap awal dan satu Litmas untuk Asimilasi di rumah. “Hal ini dilakukan mengingat pelaksanaan hak Integrasi dan Asimilasi rumah bagi narapidana dan Anak yang sebelumnya berlaku sampai tanggal 30 Juni, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2022,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Tersih Victor Noya selaku Pelaksana Harian Kepala Lapas Namlea mengucapkan rasa terima kasih atas pelaksanaan Litmas WBP yang telah dilakukan oleh pihak Bapas Ambon. “Terima kasih kepada pihak Bapas Ambon yang telah merespon dengan baik permintaan Litmas dari kami. Semoga pelaksanaan Litmas ini dapat menjadi tolak ukur untuk mengoptimalkan jalannya program pembinaan di Lapas Namlea,” ucapnya. (prv)
Kontributor: Lapas Namlea